• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkab Bogor Luncurkan Relaksasi Pajak Hingga 31 Maret 2026

Editor
Senin, 05 Januari 2026 - 06:26

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan program relaksasi pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan keringanan finansial bagi warga sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah di awal tahun.

Dikutip dari laman Pemkab Bogor, program relaksasi ini berlaku efektif mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, para wajib pajak di Kabupaten Bogor dapat menikmati berbagai fasilitas pengurangan pokok pajak hingga penghapusan denda administratif.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Bertemu Menbud Fadli Zon, Bahas Usulan Gelar

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Forum Ekonomi di Rusia

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Juli 2026 Naik

Salah satu poin utama dalam program tahun ini adalah kebijakan Gratis PBB-P2 Tahun Pajak 2026 yang diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan pajak sampai dengan Rp100.000. Selain pembebasan tersebut, pemerintah juga memberikan Diskon 10% bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode promo berlangsung.

Untuk meningkatkan kepatuhan dan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan lama, Bappenda Kabupaten Bogor menyediakan skema diskon bertingkat sebagai berikut:

  • Tahun Pajak 1994 – 2011: Diskon sebesar 100% serta penghapusan denda, dengan syarat wajib pajak telah melunasi kewajiban PBB untuk periode tahun 2012 sampai dengan 2026.
  • Tahun Pajak 2012 – 2020: Diskon sebesar 40% serta penghapusan denda administrasi.
  • Tahun Pajak 2021 – 2025: Diskon sebesar 30% serta penghapusan denda administrasi.

Guna memudahkan aksesibilitas, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Bogor kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital dan mitra resmi. Masyarakat tidak lagi harus mengandalkan loket fisik, namun bisa bertransaksi melalui:

  • Perbankan: Bank BJB, BRI, dan BCA.
  • E-Commerce & Dompet Digital: Tokopedia, Blibli, OVO, Dana, LinkAja, dan Traveloka.
  • Gerai Retail: Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.
  • Layanan Lain: Kantor Pos, QRIS, virtual account BJB, dan Masago.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan registrasi E-SPPT atau mengecek jumlah tunggakan secara mandiri, dapat mengakses situs resmi bappenda.bogorkab.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi @bappenda_kabbogor untuk informasi lebih lanjut.

Diharapkan dengan adanya program ini, tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Bogor dapat meningkat secara signifikan sebelum masa berlaku program berakhir pada akhir Maret mendatang.

Tags: Relaksasi Pajak

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (01/09/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah usulan terkait pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada tokoh dan insan masyarakat yang dinilai telah memberikan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara.(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertemu Menbud Fadli Zon, Bahas Usulan Gelar

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (01/09/2026). Pertemuan...

Presiden Prabowo menuju pertemuan Eastern Economic Forum di Rusia.(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Forum Ekonomi di Rusia

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, pada Selasa (01/09/2026), untuk menghadiri Eastern Economic Forum (EEF) ke-11 sebagai...

Penumpang penerbangan domestik Desember 2023 yang berangkat melalui angkutan udara komersial dari Jawa Barat sebanyak 22,05 ribu orang. Angka itu turun 3,96 persen bila dibandingkan November 2023

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Juli 2026 Naik

Editor
2 September 2026

BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Juli 2026 naik 5,84 persen disbanding Juni 2026. Sedangkan penumpang internasional...

Petani atau penambak udang.(Foto: Istimewa), Nilai Tukar Petani

Nilai Tukar Petani Jawa Barat Agustus 2026 Naik

Editor
2 September 2026

BANDUNG - Nilai Tukar Petani Jawa Barat pada bulan Agustus 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,27 persen dibandingkan Juli 2026, dari...

Pesawat terbang di Bandara Husein Sastranegara

Pesawat Terbang Bukan Hanya Karena Sayap, Tapi Ada Sistem yang Bekerja

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Pesawat terbang dapat mengangkasa berkat perpaduan sejumlah komponen utama, yaitu fuselage (badan pesawat), cockpit (kokpit), sayap, dan engine...

Tersangka penjual satwa dilindungi.(Foto: Humas Kemenhut)

Tersangka Penjual Satwa Dilindungi Via Facebook Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor
2 September 2026

JAYAPURA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan tersangka MH...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.