• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 24 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkab Bekasi Tutup Operasi Lima Perusahaan

Editor
Jumat, 16 Februari 2024 - 06:06
SEGEL : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup operasional lima badan usaha yang berlokasi di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Jatireja Kecamatan Cikarang Timur. foto Fajar CQA

SEGEL : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup operasional lima badan usaha yang berlokasi di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Jatireja Kecamatan Cikarang Timur. foto Fajar/Humas Kabupaten Bekasi

SATUJABAR, BANDUNG – Pemkab Bekasi tutup operasi lima perusahaan karena mengganggu lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup operasional lima badan usaha yang berlokasi di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Jatireja Kecamatan Cikarang Timur.

RelatedPosts

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Emerging Market

Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Sukabumi

Habiburokhman: Hukuman Maksimal Bagi Terduga Penyekapan dan Penyiksaan

Penutupan operasional produksi ini dilakukan berawal dari adanya laporan warga sekitar yang sangat terganggu kebisingan dengan berjalannya produksi pabrik tersebut sampai 3 shift.

Selain itu lima perusahaan itu juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena berada di pemukiman perumahan warga.

Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Nurdin menyampaikan, penutupan dilakukan kepada lima badan usaha yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).

“Sebelum dilakukan penghentian produksi DLH telah menyerahkan berita acara sanksi administratif kepada lima perusahaan itu pada Rabu (07/02), lalu dengan dihadiri perwakilan perusahaan,” jelas Nurdin di Kantor DLH Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jum’at (16/02/2024).

Nurdin menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung kegiatan usaha yang dijalankan masyarakat. Akan tetapi, jelasnya, usaha tersebut tetap dalam aturan yang sudah ditentukan Undang-Undang yang berlaku.

“Aksi penyegelan sudah kita lakukan dengan diawali laporan aduan warga di Jalan Cimandiri Perumahan Graha Asri Cikarang Timur. Kita segera lakukan pengawasan aksidental kegiatan operasional perusahaan tersebut. Perusahaan ini punya potensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena kegiatan produksinya bersinggungan langsung dengan warga,” pungkasnya dilansir bekasikab.go.id.

Tags: kabupaten bekasi

Related Posts

harga saham

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Emerging Market

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada 24 Juni...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Sukabumi

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas di kamar hotel di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,(FOTO: dpr.go.id/Foto : Aditya/Andri)

Habiburokhman: Hukuman Maksimal Bagi Terduga Penyekapan dan Penyiksaan

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menangkap...

Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan saat dibawa ke Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

Viral Jadi Buronan di Media Sosial, Taufik Hidayat Panik Lalu Menyerahkan Diri

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelarian Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YT, wanita muda berusia 25 tahun, berakhir dengan kembali ke...

Wisatawan.(Foto: Dok. Kemenpar)

Bebas Visa Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan atau BVK merupakan salah satu instrumen strategis untuk memperkuat...

Pemusnahan rokok ilegal di Garut.(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kabupaten Garut)

Rokok Ilegal Dimusnahkan Senilai Rp 32,95 Miliar

Editor
24 Juni 2026

Rokok ilegal dimusnahkan di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/6/2026). Dihadiri Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Dirjen Bea Cukai, Letjen...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.