• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kepala BGN: Ompreng Cantumkan Tanda Kedaluwarsa

Editor
Minggu, 09 Agustus 2026 - 05:34
Kepala BGN Sudaryono.(Foto: Humas BGN)

Kepala BGN Sudaryono.(Foto: Humas BGN)

Kepala BGN Sudaryono mengatakan ompreng harus cantumkan tanda kedaluwarsa mulai pekan depan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

SATUJABAR, JAKARTA – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada pekan depan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.

RelatedPosts

Janji Jenderal Suyudi Setelah Jadi Kapolri: Soroti ‘No Viral No Justice’

Suyudi Dilantik Presiden Jadi Kapolri, Resmi Sandang Pangkat Jenderal

Wisatawan Mancanegara ke Jabar Agustus 2026 Turun 32,76 Persen

Kepala BGN, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar menjelaskan bahwa informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

“Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” katanya dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring, Sabtu (8/8) melalui keterangan resmi.

Dia meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan tersebut berlaku baik bagi guru maupun siswa.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegas Mas Dar.

Menurut Mas Dar, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar.

Dia menjelaskan, secara umum makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Karena itu, terdapat batas waktu atau “window” tertentu untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.

“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

MBG Diminta Tidak Dibawa Pulang

Selain menetapkan batas waktu konsumsi, Mas Dar juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” tegasnya lagi.

Mas Dar mengatakan imbauan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan disimpan dan dikonsumsi kembali di rumah setelah melewati batas waktu aman.

Menurut Mas Dar, praktik membawa pulang makanan MBG telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus keracunan di sejumlah titik. Bahkan, kata dia, kasus tersebut tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.

“Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” pungkasnya.

BACA JUGA: Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

Tags: Kepala BGN

Related Posts

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.(Foto Istimewa/Youtube Setpres).

Janji Jenderal Suyudi Setelah Jadi Kapolri: Soroti ‘No Viral No Justice’

Editor
1 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Jenderal Suyudi Ario Seto sudah resmi dilantik menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Suyudi menyampaikan komitmennya, cepat merespons...

Pelantikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Wakapolri, Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.(Foto:Istimewa/Youtube Setpres)

Suyudi Dilantik Presiden Jadi Kapolri, Resmi Sandang Pangkat Jenderal

Editor
1 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Suyudi selanjutnya...

Bandung Good Guide,turis,wisman,wisata,jabar

Wisatawan Mancanegara ke Jabar Agustus 2026 Turun 32,76 Persen

Editor
1 Oktober 2026

BANDUNG - Wisatawan Mancanegara masuk Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Agustus 2026 tercatat sebanyak 308 kunjungan, atau turun 32,76...

Pelantikan 15 pejabat oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perombakan, atau reshuffle Kabinet Merah-Putih di Istana Negara, Jakarta.(Foto:Istimewa/Youtube Setpres).

Reshuffle 15 Pejabat, Prabowo Lantik Dudung Jadi Menko Polkam, Sigit Jabat KSP

Editor
1 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA-- Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan, atau reshuffle, terhadap 15 pejabat di Kabinet Merah-Putih. Dudung Abdurachman dilantik menjadi Menteri...

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila menyerahkan bantuan sarana dan prasarana pendukung usaha tani di Kelompok Tani Mandiri Dusun Cibogo Desa/Kecamatan SukasariKamis (30/4/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Nilai Tukar Petani Jawa Barat September 2026 Naik 0,99 Persen

Editor
1 Oktober 2026

BANDUNG - Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Barat pada bulan September 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen dibandingkan Agustus 2026,...

inflasi sumedang,inflasi jabar november 2024,inflasi desember 2024,inflasi kota bandung

Inflasi Jawa Barat September 2026 Sebesar 3,16 Persen

Editor
1 Oktober 2026

BANDUNG – Inflasi Jawa Barat September 2026 year on year (y-on-y) sebesar 3,16 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.