• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Sampah Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

Editor
Jumat, 27 Desember 2024 - 08:14
Petugas kebersihan

Petugas kebersihan.(Foto: Humas Pemkab Bekasi)

BANDUNG – Dalam upaya memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam mengurangi dan menangani sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian sampah selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Surat Edaran Nomor: PM.01.04/SE-121/DLH yang diterbitkan pada 19 Desember 2024 ini ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.

Surat Edaran tersebut mengimbau seluruh elemen masyarakat, panitia perayaan, dan pelaku usaha untuk menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah (less waste event). Salah satu langkah yang diinstruksikan dalam SE tersebut adalah penggunaan dekorasi dan atribut perayaan yang ramah lingkungan, serta penghindaran penggunaan plastik sekali pakai. Para peserta acara diharapkan untuk membawa peralatan yang dapat digunakan kembali, seperti kotak makanan, sendok, tempat air minum, dan tas belanja.

“Seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha diharapkan untuk mengurangi sampah dengan menerapkan prinsip minim sampah, termasuk menggunakan dekorasi yang tidak menghasilkan sampah dan mengurangi plastik sekali pakai,” kata Dedy Supriyadi dalam surat edarannya.

Selain itu, SE tersebut juga mengimbau pengelola tempat ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, kafe, terminal bus, stasiun kereta api, rest area, pom bensin, dan fasilitas publik lainnya untuk mensosialisasikan gerakan minim sampah dan menyediakan fasilitas penampungan sampah terpilah untuk sampah organik, anorganik, dan residu. “Jika sudah memiliki sarana pengelolaan sampah, diharapkan untuk memproses sampah sesuai dengan jenisnya di lokasi masing-masing, dan bekerjasama dengan UPTD Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk pengangkutan sampah,” tulis SE tersebut.

Pemkab Bekasi juga mengantisipasi potensi kesulitan masyarakat dalam membuang sampah di lokasi-lokasi yang sering mengalami antrian kendaraan, seperti rest area, pom bensin, dan tempat wisata. Untuk itu, Pemkab Bekasi akan melakukan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling menggunakan wadah terpilah. “Kami akan menyiapkan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah terpilah (organik, anorganik, dan residu) sebagai media edukasi bagi masyarakat,” jelas SE tersebut.

Dalam rangka mendukung kebijakan ini, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi juga diinstruksikan untuk mensosialisasikan Gerakan Minim Sampah, serta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan sampah di lokasi-lokasi kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Dengan langkah ini, Pemkab Bekasi berharap dapat menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru yang lebih bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Tags: bekasikabupaten bekasilibur nataru

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.