BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang status tanggap darurat bencana (TDB) kekeringan selama tujuh hari, terhitung mulai 20 hingga 26 September 2024.
Perpanjangan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK. 02.02/Kep.568-BPBD/2024, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.
“Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini dilakukan untuk melanjutkan penanganan bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Dedy Supriyadi dilansir situs Pemkab Bekasi.
Menurut data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, hingga Sabtu (21/9/2024) pukul 19.00 WIB, terdapat 38 desa di 11 kecamatan yang masih mengalami kekeringan lahan pertanian. Meskipun demikian, luas lahan pertanian yang terdampak kekeringan telah berkurang signifikan, dari 4.246 hektar menjadi 1.585 hektar, atau berkurang sekitar 63 persen.
Pengurangan luas lahan yang terdampak tersebut merupakan hasil dari upaya Pemkab Bekasi yang secara aktif melakukan normalisasi aliran sungai di berbagai wilayah. Selain itu, selama masa tanggap darurat bencana, Pemkab Bekasi berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk mendistribusikan sekitar 2,9 juta liter air bersih kepada warga di 45 desa yang mengalami krisis air bersih di 12 kecamatan.
Wilayah yang masih terdampak kekeringan meliputi Kecamatan Sukawangi, Babelan, Muaragembong, Tambun Utara, Cabangbungin, Pebayuran, Karangbahagia, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Bojongmangu, Serang Baru, dan Cibarusah.
Dengan perpanjangan status TDB ini, Pemkab Bekasi berharap dapat terus memberikan bantuan dan penanganan yang diperlukan untuk mengatasi dampak kekeringan di daerah tersebut.