• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 28 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Editor
Jumat, 22 November 2024 - 05:38
Ilustrasi surat suara.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi surat suara.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional bertepatan dengan hari pemungutan suara, atau pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tersebut, disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024, tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan tersebut sudah ditandangani Presiden Bapak Prabowo Subianto,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Tito menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan tanggal 27 November 2024 hari libur nasional, pada tanggal 21 November lalu. Landasan dasarnya, memberikan hak pilih kepada masyarakat, Warga Negara Indonesia (WNI), saat pemungutan suara, atau pencoblosan dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Dengan adanya Keppres tersebut, maka resmi hari Rabu nanti, tanggal 27 November 2024, hari libur nasional, dalam rangka Pilkada serentak,” kata Tito.

Tito menjelaskan, hari libur nasional untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Sesuai tertuang dalam Pasal 84 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, yang sudah direvisi, diantaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa untuk pilkada serentak dilaksanakan di hari libur, atau hari yang diliburkan (ditetapkan hari libur).

“Jadi kalau hari libur, Sabtu, ya tentu nggak perlu lagi untuk diliburkan. Tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU, bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia di 545 daerah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan sebagai hari libur, maka konsekuensinya diliburkan,” ungkap Tito.(chd).

Tags: hari pencoblosanPilkada Langsung 2024

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.