• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

Editor
Minggu, 02 Maret 2025 - 09:47
neraca perdagangan

Tambang batu bara (pexels)

BANDUNG – Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor SDA, guna mendukung perekonomian nasional yang lebih kuat.

Berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemanfaatan hasil SDA harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan DHE pada sektor-sektor strategis, terutama SDA, menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.

RelatedPosts

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

Pada tahun 2024, ekspor Indonesia tercatat mencapai nilai USD 264,7 miliar, dengan 62,7% di antaranya berasal dari sektor SDA yang wajib melaporkan DHE-nya. Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, terkait Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA agar kontribusinya semakin signifikan terhadap perekonomian negara.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, menjelaskan pentingnya pengaturan devisa hasil ekspor SDA untuk mendorong perekonomian nasional. “SDA ini perlu diatur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan dengan baik, karena 62,7% dari total ekspor nasional berasal dari sektor ini,” ujar Susiwijono, Jumat (28/02).

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menyampaikan sejumlah perubahan penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Beberapa perubahan utama antara lain peningkatan persentase penempatan DHE, perpanjangan jangka waktu penempatan, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas. Untuk komoditas nonmigas, kewajiban retensi adalah 100% selama 12 bulan, sedangkan untuk migas, ketentuan retensi tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yakni 30% dalam 3 bulan.

Ferry menambahkan bahwa untuk komoditas nonmigas, DHE SDA dapat digunakan selama masa retensi jika masih ditempatkan di reksus valas untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama, dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia (BI). Selain itu, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan untuk pembayaran kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen, impor barang dan jasa, serta pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal.

Pemerintah juga memastikan adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kewajiban penempatan DHE SDA. Pengawasan ini dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam acara tersebut, sejumlah pertanyaan masyarakat terkait ketentuan umum, retensi, penempatan DHE SDA, penggunaan DHE, mekanisme penukaran DHE ke rupiah, serta instrumen keuangan dan pajak juga dibahas.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Kementerian Keuangan Noor Faisal Achmad, Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia Riza Tyas Utami Hirsam, serta Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Tony.

Tags: Devisamenko perekonomian

Related Posts

Wanita Dalam Pusaran Narkoba di Cianjur, Dimanfaatkan Para Bandar

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi. Dari hasil penggeledahan, polisi...

ST (23), pelaku pembunuhan YA (23), mantan istrinya di kamar hotel berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus kematian wanita muda di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Wanita muda berinisial YA,...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang wanita muda ditemukan tewas di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Polisi telah berhasil menangkap pria teman...

Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, cek kesiapan personel gabungan Polda Jawa Barat dalam pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.(Foto:Humas Polda Jabar).

Pengamanan ASEAN Cup 2026, Polisi Jaga Ketat Jalur ke Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 2.025 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Polda...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berfoto bersama di acara Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara di Pasar Baru Trade Center, Senin 21 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Review Kerja Sama Pasar Baru, Farhan: Kembalikan Kepercayaan Pedagang

Editor
22 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Baru Trade Center menyusul dinamika yang terjadi sejak...

Pesawat Super Air Jet resmi beroperasi di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Bidik PAD 60 Persen, Farhan: Untuk Kemandirian Fiskal

Editor
22 September 2026

BANDUNG – Pemkot Bandung atau Pemerintah Kota Bandung menargetkan peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Wali...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.