• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Terapkan Kebijakan e-SIM, Perkuat Keamanan Digital dan Perlindungan Data Pelanggan

Editor
Minggu, 13 April 2025 - 09:09
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Humas Komdigi)

BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (e-SIM) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Kebijakan tersebut dihadirkan sebagai upaya menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerapan teknologi e-SIM menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan kejahatan digital dan penyalahgunaan layanan seluler.

RelatedPosts

Bank bjb Dukung Program BSPS dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Pemprov Jabar dan Kementerian PKP

Garudafood Gandeng Petani Kacang Sumedang, Bupati: Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kuota Wisatawan di TN Komodo Dibatasi, Kemenhut: Jaga Keberlanjutan Ekologi-Ekonomi

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan e-SIM dan pemutakhiran data pelanggan di Jakarta Pusat.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, proses registrasi e-SIM akan menggunakan verifikasi biometrik seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung melalui database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sistem ini memungkinkan penerapan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor seluler, sehingga mendorong akurasi dan keamanan data pelanggan.

Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, sistem baru ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap penyalahgunaan data dan kejahatan digital seperti penipuan, hoaks, hingga tindak pidana siber. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung implementasi real-name registration serta mengurangi peredaran data palsu atau nomor fiktif.

Kebijakan e-SIM ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS (Tata Kelola Untuk Anak Aman dan Sehat Digital). Melalui data yang valid dan pemantauan yang transparan, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih tertib dan terpercaya.

Teknologi e-SIM sendiri merupakan evolusi dari kartu SIM fisik yang kini terintegrasi secara digital ke dalam perangkat. Selain mempermudah akses layanan seluler tanpa perlu mengganti kartu fisik, teknologi ini juga membuka peluang besar untuk integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), hingga Internet of Things (IoT).

Meutya menyebut, penerapan e-SIM menjadi pondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang modern, efisien, dan aman. “Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid, dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” jelasnya.

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara menyeluruh, dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi dan kenyamanan pengguna.

“Mari kita wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat,” tutup Menteri Meutya.

 

 

Tags: e-simkomdigiMenteri KomdigiMeutya Hafidsim card

Related Posts

(Foto: Istimewa)

Bank bjb Dukung Program BSPS dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Pemprov Jabar dan Kementerian PKP

Editor
16 April 2026

SOREANG - bank bjb terus memperkuat dukungannya dalam program di sektor perumahan melalui penyelenggaraan kegiatan Peluncuran BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kanan) dan CEO Fransiskus Johny Sugiarto.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Garudafood Gandeng Petani Kacang Sumedang, Bupati: Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Editor
16 April 2026

Bupati juga mengajak petani yang memiliki lahan untuk bergabung dalam program tersebut, mengingat kebutuhan lahan dari Garudafood mencapai 1.000 hektare....

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.(Foto: Humas Kemenhut)

Kuota Wisatawan di TN Komodo Dibatasi, Kemenhut: Jaga Keberlanjutan Ekologi-Ekonomi

Editor
15 April 2026

Kebijakan ini, lanjut Menhut, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung eco-tourism yang menjaga kekayaan alam sekaligus memberikan implikasi...

Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Tegaskan Kualitas Pembentukan Perda yang Mempengaruhi Efektivitas Pemerintahan, Kepastian Hukum, dan Perlindungan Masyarakat

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Agita Nurfianti...

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.(Foto:Istimewa).

Rumah Digeledah KPK, Ono Surono Mengaku Tidak Terima Aliran Dana

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mengaku, tidak terima aliran dana terkait kasus dugaan suap ijon proyek, yang...

Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pendopo Kabupaten Indramayu, pada Rabu (15/4/2026).(Foto: Istimewa)

Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu Senilai Rp 16,8 Miliar

Editor
15 April 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Negeri Indramayu...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.