BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan selama tujuh hari ke depan, mulai 13 September hingga 19 September 2024.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK. 02.02/Kep.558-BPBD/2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan untuk melanjutkan upaya penanganan bencana kekeringan yang masih berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Pj Bupati Dedy Supriyadi pada Kamis (12/09/2024) dilansir situs Pemkab Bekasi.
Keputusan tersebut menyebutkan bahwa masa berlaku perpanjangan status tanggap darurat ini bisa diperpanjang atau diperpendek berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi tanggap darurat bencana di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, status tanggap darurat bencana kekeringan telah diberlakukan selama 14 hari, dari 30 Agustus hingga 12 September 2024.
Menurut data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi hingga Kamis sore, pukul 19.00 WIB, masih ada 2.369 hektar lahan pertanian yang terdampak kekeringan, tersebar di 46 desa di 12 kecamatan. Selain itu, terdapat 39 desa di 12 kecamatan yang mengalami krisis air bersih, dengan jumlah warga terdampak mencapai 33.894 kepala keluarga.
Dalam upaya mitigasi, Pemkab Bekasi telah berhasil mengurangi luas lahan pertanian yang terdampak kekeringan hingga 50 persen melalui normalisasi saluran irigasi dan pompanisasi. Selain itu, Pemkab Bekasi telah mendistribusikan air bersih sebanyak 1.479.300 liter ke 39 desa yang terdampak kekeringan.
Perpanjangan status tanggap darurat ini diharapkan dapat memfasilitasi upaya lebih lanjut dalam mengatasi dampak kekeringan dan membantu masyarakat yang terdampak.