• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Indonesia Terbitkan Peraturan Presiden Baru untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Editor
Sabtu, 07 September 2024 - 06:18
Depot Energi BBM

(FOTO: Kementerian ESDM)

BANDUNG – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam memperkuat ketahanan energi nasional dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Penandatanganan Perpres ini merupakan langkah konkret dalam memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

RelatedPosts

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

Pasar Sandang Tegal Gubug Cirebon Kebakaran

Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan bahwa Perpres CPE akan menjadi payung hukum untuk pembangunan dan pengelolaan cadangan energi yang memadai.

“Tujuannya adalah untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arahan bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE,” kata Djoko dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (6/9).

Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi untuk mengatasi risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah akan aktif membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini.

Peraturan ini mencakup pengaturan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE, serta pengelolaan, pendanaan, pembinaan, dan pengawasan CPE. Djoko menjelaskan, “Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN, sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM dan dapat melibatkan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi.”

Jenis CPE yang diatur dalam Perpres meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG. Jumlah CPE yang ditetapkan adalah 9,64 juta barel untuk bensin, 525,78 ribu metrik ton untuk LPG, dan 10,17 juta barel untuk minyak bumi. Penyediaan CPE akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2035 sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Lokasi Cadangan Peyangga Energi

Djoko menambahkan bahwa lokasi CPE harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan, termasuk faktor geologi, distribusi, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, dan kemungkinan krisis energi. “Penentuan lokasi CPE akan diputuskan dalam Sidang Anggota DEN dengan mengoptimalkan infrastruktur energi yang ada, dan jika diperlukan, penyediaan infrastruktur baru,” tambahnya.

Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur, pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE. Pengadaan persediaan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau impor. CPE akan digunakan dalam kondisi krisis atau darurat energi, dengan mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi.

Dana untuk pengelolaan CPE akan berasal dari APBN dan sumber sah lainnya. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis, pembinaan, dan pengawasan.

“Dengan diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat dalam bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa,” tutup Djoko.

Tags: Kementerian ESDMPeraturan Presiden

Related Posts

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di acara Malam Syukuran 38 Tahun Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), sebagai bagian dari rangkaian acara Business Forum dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) XXV HKI di Jakarta, Jumat (31/07).(Foto: Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sektor industri memiliki peran strategis sebagai salah satu motor penting penggerak pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi,...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Pasar Sandang Tegal Gubug Cirebon Kebakaran

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, CIREBON--Pasar Sandang Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kebakaran. Peristiwa kebakaran menghanguskan puluhan lapak pedadang disaat transaksi jual-beli sudah...

Kebakaran menimpa Kapal Motor Mutiara Sentosa II di perairan Laut Jawa pada Minggu (2/8).(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan koordinasi intensif dalam penanganan insiden kebakaran yang dialami...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 2/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 2/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.603.000 per gram...

Jajaran Kemenhut siaga kebakaran hutan.(Foto: Humas Kemenhut)

Jajaran Kemenhut Siaga Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, OGAN ILIR - Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V Palembang terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan...

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) resmi membuka Festival Mangrove Nasional (Mangrofest) 2026 di Nusantara, Kalimantan Timur.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Buka Mangrofest 2026 di Kaltim

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, NUSANTARA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) resmi membuka Festival...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat