• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Bebaskan Biaya BBNKB Kendaraan Bekas Mulai Tahun 2025

Editor
Kamis, 13 November 2025 - 03:49
Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) buat kendaraan bekas, mulai tahun 2025. Pembeli mobil dan sepeda motor bekas kini tidak perlu lagi membayar BBNKB, hanya kendaraan baru saja yang tetap dikenakan biaya saat penyerahan kendaran dari diler.

Kebijakan pembebasan biaya BBNKB, tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, disebutkan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, sementara transaksi kendaraan bekas, atau penyerahan kedua, dan seterusnya, tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.

RelatedPosts

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Hanya BBNKB kedua dan seterusnya, yang dibebaskan dari biaya, atau tidak dipungut biaya lagi. Sedangkan biaya lainnya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetap diberlakukan.

Berikut biaya lain tetap diberlakukan dalam proses balik nama kendaraan bekas:

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
– Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
– Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau pelat nomor kendaraan.
– Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
– Biaya cek fisik kendaraan.

Berikut rincian biaya administrasi balik nama kendaraan bekas:

1. STNK
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.100.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.200.000.

2. TNKB (Pelat Nomor Kendaraan)
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.60.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.100.000

3. BPKB
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.225.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.375.000.

4. Cek Fisik Kendaraan
– Semua jenis kendaraan sekitar Rp.25.000.

5. SWDKLLJ
– Besarnya biaya PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis dan merek kendaraan, sementara pajak tahunan bisa sama, atau berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.

Balik nama kendaraan bekas wajib dilakukan, agar kepemilikan kendaraan tercatat resmi di dokumen kepolisian dan Samsat. Selain itu, pemilik baru akan lebih mudah dalam mengurus pajak tahunan, SWDKLLJ, serta perpanjangan STNK.

Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan saat melakukan proses balik nama kendaraan bekas:

– KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
– BPKB asli dan fotokopi.
– STNK asli dan fotokopi.
– Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran).
– Bukti cek fisik kendaraan.
– Surat Keterangan fiskal antar daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal).

Berikut langkah-langkah melakukan balik nama kendaraan di Samsat:

– Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
– Lakukan cek fisik kendaraan.
– Isi formulir balik nama dan serahkan dokumen yang diminta.
– Lakukan pembayaran biaya administrasi yang berlaku (STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, SWDKLLJ).
– Tunggu proses penerbitan STNK, dan BPKB baru atas nama pemilik baru.

Melakukan balik nama kendaraan bekas sangat penting, agar kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi, mempermudah pembayaran pajak tahunan dan SWDKLLJ, memastikan hak hukum pemilik baru atas kendaraan, serta mempermudah proses jual beli di masa mendatang.

Kebijakan BBNKB dibebaskan biaya buat kendaraan bekas, mulai tahun 2025, calon pemilik kendaraan tetap perlu menyediakan anggaran untuk biaya administrasi lain, termasuk pajak tahunan. Hanya beban biaya BBNKB yang tidak berlakukan lagi.

Tags: Berlaku Bagi Kendaraan BaruBiaya BBNKB Kendaraan Bekas Dibebaskanpemerintahsamsat

Related Posts

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2026 yang berlangsung pada 21-23 Juli 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta koridor hidrogen sepanjang 194 kilometer....

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerima audiensi manajemen Bridgestone Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).(Foto: Humas Kemendag)

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Editor
21 Juli 2026

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Oleh karena itu, Bridgestone Indonesia...

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan pria tersebut, karena diduga...

Danau Toba. (Foto: Kemlu)

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Editor
21 Juli 2026

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda pada setiap periode. SATUJABAR, BANDUNG...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun oleh kekasihnya,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat