• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Bebaskan Biaya BBNKB Kendaraan Bekas Mulai Tahun 2025

Editor
Kamis, 13 November 2025 - 03:49
Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) buat kendaraan bekas, mulai tahun 2025. Pembeli mobil dan sepeda motor bekas kini tidak perlu lagi membayar BBNKB, hanya kendaraan baru saja yang tetap dikenakan biaya saat penyerahan kendaran dari diler.

Kebijakan pembebasan biaya BBNKB, tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, disebutkan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, sementara transaksi kendaraan bekas, atau penyerahan kedua, dan seterusnya, tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.

RelatedPosts

Lokasi Tambang Di Garut Langgar Regulasi Ditindak

Bendungan Jatigede: Ribuan Benih Ikan Ditabur

Soto Instan Racikan Siswa Madrasah Manjakan Jemaah Haji

Hanya BBNKB kedua dan seterusnya, yang dibebaskan dari biaya, atau tidak dipungut biaya lagi. Sedangkan biaya lainnya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetap diberlakukan.

Berikut biaya lain tetap diberlakukan dalam proses balik nama kendaraan bekas:

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
– Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
– Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau pelat nomor kendaraan.
– Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
– Biaya cek fisik kendaraan.

Berikut rincian biaya administrasi balik nama kendaraan bekas:

1. STNK
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.100.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.200.000.

2. TNKB (Pelat Nomor Kendaraan)
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.60.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.100.000

3. BPKB
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.225.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.375.000.

4. Cek Fisik Kendaraan
– Semua jenis kendaraan sekitar Rp.25.000.

5. SWDKLLJ
– Besarnya biaya PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis dan merek kendaraan, sementara pajak tahunan bisa sama, atau berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.

Balik nama kendaraan bekas wajib dilakukan, agar kepemilikan kendaraan tercatat resmi di dokumen kepolisian dan Samsat. Selain itu, pemilik baru akan lebih mudah dalam mengurus pajak tahunan, SWDKLLJ, serta perpanjangan STNK.

Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan saat melakukan proses balik nama kendaraan bekas:

– KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
– BPKB asli dan fotokopi.
– STNK asli dan fotokopi.
– Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran).
– Bukti cek fisik kendaraan.
– Surat Keterangan fiskal antar daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal).

Berikut langkah-langkah melakukan balik nama kendaraan di Samsat:

– Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
– Lakukan cek fisik kendaraan.
– Isi formulir balik nama dan serahkan dokumen yang diminta.
– Lakukan pembayaran biaya administrasi yang berlaku (STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, SWDKLLJ).
– Tunggu proses penerbitan STNK, dan BPKB baru atas nama pemilik baru.

Melakukan balik nama kendaraan bekas sangat penting, agar kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi, mempermudah pembayaran pajak tahunan dan SWDKLLJ, memastikan hak hukum pemilik baru atas kendaraan, serta mempermudah proses jual beli di masa mendatang.

Kebijakan BBNKB dibebaskan biaya buat kendaraan bekas, mulai tahun 2025, calon pemilik kendaraan tetap perlu menyediakan anggaran untuk biaya administrasi lain, termasuk pajak tahunan. Hanya beban biaya BBNKB yang tidak berlakukan lagi.

Tags: Berlaku Bagi Kendaraan BaruBiaya BBNKB Kendaraan Bekas Dibebaskanpemerintahsamsat

Related Posts

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin (kiri), bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi kegiatan usaha pertambangan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026).(Foto: Humas Pemkab Garut)

Lokasi Tambang Di Garut Langgar Regulasi Ditindak

Editor
4 Juni 2026

Lokasi tambang di Leles Garut yang tidak mematugi regulasi ditindak tegas dan harus menghentikan semetara operasional pertambangan. SATUJABAR, GARUT -...

Sekda Sumedang Tuti Ruswati disela-sela penaburan benih ikan di Bendungan Jatigede.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bendungan Jatigede: Ribuan Benih Ikan Ditabur

Editor
4 Juni 2026

Bendungan Jatigede memiliki nilai strategis bagi masyarakat Kabupaten Sumedang sehingga perlu dijaga terus keberlanjutannya. SATUJABAR, SUMEDANG – Sekretaris Daerah Tuti...

So’ Taw, soto instan racikan siswa MAN 2 Kebumen, ikut dibawa ke Makkah dan menjadi pengobat rindu masakan Indonesia bagi para jemaah maupun petugas haji.(Foto: Humas Kemenag Kebumen Via Kemenag Pusat)

Soto Instan Racikan Siswa Madrasah Manjakan Jemaah Haji

Editor
4 Juni 2026

Soto instan racikan siswa MAN 2 Kebumen  dengan jenama So’ Taw ikut dibawa ke Makkah dan menjadi pengobat rindu masakan...

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merayakan Hari Jadi Bogor (HJB) dengan berbagai kegiatan. Tahun ini, HJB ke-544 mengusung tema “Bogor Nanjeur”.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Warga Kota Bogor Dapat Hadiah Istimewa di HJB ke-544

Editor
4 Juni 2026

Warga Kota Bogor mendapatkan 'hadiah istimewa' saat Hari Jadi Bogor ke-544 berupa sejumlah program yang dikemas dalam tema 'Bogor Nanjeur'....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 4/6/2026 Antam Rp 2.759.000 Per Gram

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 4/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.759.000 per gram...

Hari Jadi Bogor 544 menjadi momentum kuat untuk lebih memeratakan lagi pembangunan kata Bupati Bogor Rudy Susmanto yang hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 di Lapangan Citalahab, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Rabu (3/6).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Hari Jadi Bogor 544, Bupati Tegaskan Pembangunan Adil & Merata

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, NANGGUNG – Hari Jadi Bogor 544 menjadi momentum kuat untuk lebih memeratakan lagi pembangunan. Hal itu dikatakan Bupati Bogor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.