• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemeriksaan Masih Dilakukan, Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Editor
Kamis, 13 Juni 2024 - 09:07
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar perpanjang masa penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.(Foto:Istimewa).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar perpanjang masa penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan Alias Perong alias Robi Irawan.

Masa penahanan diperpanjang karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar hingga saat ini, masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky tersebut.

RelatedPosts

Kabar Gembira! Keluarga Badak Jawa Penghuni Ujung Kulon Punya Anggota Baru

Pasok Hampir Separuh Pasar Global tapi Dijual Murah, Bahlil Kendalilan Batu Bara

Soal Izin Tambang, Bahlil: Orang Daerah Harus Kebagian

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Alasan tersebut yang membuat penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap Pegi di Markas Polda (Mapolda) Jabar.

Masa penahanan diperpanjang, setelah Pegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu tersebut, sejak ditangkap dan ditahan, 21 Mei 2024 lalu.

“Jadi, untuk masa penahanan terhadap tersangka PS (Pegi Setiawan), kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan, dengan tembusan ke pengadilan juga. Sejauh ini, kami masih melakukan penahanan (diperpanjang) terhadap tersangka PS, karena masih menjalani pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Jules Abraham, di Mapolda Jabar, Rabu (12/06/2024).

Jules Abraham tidak menyebutkan, berapa lama perpanjangan masa penahanan tersangka Pegi. Hanya ditegaskan, perpanjangan masa penahanan dibutuhkan penyidik untuk proses pemeriksaan lanjutan.

“Perlu diketahui, saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS. Kita tunggu hasilnya seperti apa, mohon do’anya, semoga kasus ini cepat selesai dan tuntas,” jelas Jules Abraham.

Psikologi Forensik

Sebelumnya, Polda Jabar menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi, serta melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka Pegi.

Tersangka Pegi menjalani pemeriksaan psikologi forensik, bersama sejumlah saksi lain. Rencananya anggota keluarga Pegi, termasuk orangtuanya juga akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik serupa.

Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik bisa semakin membuat terang peristiwa pidana yang sedang ditanganinya.

Hal tersebut juga untuk melengkapi proses penyidikan BAP (berkas acara pemeriksaan) dengan tersangka atas nama Pegi Setiawan, yang diharapkan secepatnya bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Libatkan Eksternal

Demi menjamin profesionalisme dalam metode pemeriksaan psikologi forensik, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal.

Sehingga hasil dari pemeriksaan diharapkan bisa menjadi petunjuk kuat, sekaligus membuat terang kasus.

Pemeriksaan psikologi forensik bisa  berkembang tergantung kebutuhan. Kebutuhan tersebut tergantung dari ahli psikologi dan atas permintaan penyidik. Hasil dari pemeriksaan psikologi forensik akan digunakan dalam persidangan nanti.

Buka Hotline

Polda Jabar sebelumnya telah membuka saluran terbuka, atau hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saluran informasi bagi masyarakat luas tersebut, bertujuan untuk mendukung pengembangan penyidikan dengan mendapat informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.

Seluruh informasi dari masyarakat melalui hotline, nantinya akan didalami dan diverifikasi pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jabar.

Hotline atau informasi dari masyarakat bisa disampaikan pada nomor 0822-1112-4007, dengan syarat memberikan identitas benar serta informasi yang diperoleh bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polda Jabar, dalam hal ini penyidik Ditreskrimum menjamin bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional dalam pengusutan kasus pembunuhan tersebut.

Tim Asistensi

Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta fungsi satuan lainnya juga dilibatkan, seperti fungsi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Propam ke dalam Tim Asistensi, yang dibentuk khusus oleh Polda Jabar.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jabar telah menangkap DPO (daftar pencarian orang) Pegi Setiawan, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka Pegi yang langsung ditahan di Mapolda Jabar, setelah buron selama delapan tahun, diduga otak kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tersangka Pegi terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara. Penyidik Ditreskimum Polda Jabar menjeratnya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Pegi sendiri membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dan mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Bahkan, tersangka Pegi mengatakan, apa yang telah dituduhkan kepadanya sebagai fitnah dan rela mati jika dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky juga telah menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi telah meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengawal, mengusut secara tuntas, dan jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.

Tags: Kasus Vina Cirebonpegi setiawanVina Cirebon

Related Posts

Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) kedatangan satu individu anak Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) dan terekam kamera jebak (camera trap) pada tanggal 10 Oktober 2026. Anak badak tersebut terpantau sedang berkubang bersama induknya yang teridentifikasi bernama Desy.(Foto: Dok. TNUK Via Kemenhut)

Kabar Gembira! Keluarga Badak Jawa Penghuni Ujung Kulon Punya Anggota Baru

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Kabar gembira datang dari Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Satu individu anak Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) kembali...

Tambang batubara dan mineral

Pasok Hampir Separuh Pasar Global tapi Dijual Murah, Bahlil Kendalilan Batu Bara

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Tahun lalu, Indonesia memasok hampir separuh batu bara yang diperdagangkan di dunia. Namun, harga batu bara justru jatuh...

Kementerian ESDM Lelang Terbuka Stockpile Bauksit Senilai Rp 200 Miliar di Riau

Soal Izin Tambang, Bahlil: Orang Daerah Harus Kebagian

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Nikel ada di Sulawesi dan Maluku, batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Namun, selama ini sebagian besar...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Kemenhaj Blokir PT Assyifa Berkah Mandiri Karena Gagal Pulangkan 95 Jemaah

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi melakukan pemblokiran terhadap akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan...

Pembukaan IIFS 2026 dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, pimpinan serta perwakilan kementerian/lembaga, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), industri jasa keuangan syariah, Dewan Pengawas Syariah, asosiasi, dan akademisi.(Foto: Humas OJK)

Lewat Indonesia Islamic Finance Summit, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Editor
3 November 2026

MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif. Hingga September 2026,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Antam Selasa 3/11/2026 Senilai Rp 2.541.000 Per Gram

Editor
3 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 3/11/2026 jenis batangan, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.541.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.