SATUJABAR, INDRAMAYU–Polres Indramayu menetapkan sopir truk wing box sebagai tersangka dalam tabrakan maut di Jalur Pantura, Kabupaten Indramayu. Tabrakan maut melibatkan tiga kendaraan tersebut, menewaskan 12 orang pengantar pengantin penumpang mobil pikap.
Tabrakan maut di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, terjadi pada Minggu (12/06/2026). Tabrakan menewaskan 12 orang dari rombongan pengantar pengantin penumpang mobil pikap.
Tabrakan maut melibatkan tiga kendaraan. Pasca peristiwa mengenaskan tersebut, sopir truk wing box berinisial ID, berusia 52 tahun, yang menabrak mobil pikap membawa rombongan pengantar pengantin, saat memutar balik, ditetapkan tersangka.
“Terkait kejadian (tabrakan) beberapa hari lalu, yang menelab 12 korban jiwa, kami sudah tetapkan satu orang tersangka. Tersangkanya, yakni sopir wing box berinisial ID, berusia 52 tahun,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam keterangannya, Jum’at (17/07/2026).
Fajar mengatakan, tersangka berikut barang bukti kendaraannya, telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Indramayu. Tersangka, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, dilakukan penahanan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir wing box saat ini sudah kami lakukan penahanan,” kata Fajar.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Fajar memastikan, penetapan tersangka, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam Unit Gakkum Satlantas Polres Indramayu bersama Ditlantas Polda Jabar, dan Korlantas Polri. Korlantas Polri juga menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) saat melakukan proses penyelidikan dan olah tempat kejadian pekara (TKP).
Hasil olah TKP melalui pendekatan saintifik dan digital, diperoleh kesimpulan akurat mengenai penyebab tabrakan maut tersebut. Salah satu fakta yang terungkap, sopir truk wing box terbukti tidak melakukan upaya pengereman sebelum menabrak mobil pikap di depannya, yang membawa rombongan pengabtar pengantin.
Tabrakan maut melibatkan mobil pikap sarat penumpang dan dua unit truk. Kejadian bermula saat mobil pikap yang mengangkut rombongan pengantar pengantin asal Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, berhenti di lajur kanan dengan maksud berputar balik di sebuah u-turn. Mobil diketahui sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantar pengantin di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur.
Truk wing box yang dikemudikan oleh tersangka kemudian menghantam keras bagian belakang pikap. Akibat benturan keras itu, pikap terdorong hingga masuk ke jalur berlawanan arah, dan saat bersamaan truk bak terbuka datang menghantam bagian depan pikap yang sudah tidak terkendali.







