• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelindungan Kekayaan Intelektual Kunci IKM Berdaya Saing Global

Editor
Selasa, 10 Februari 2026 - 06:46
(Foto: Dok. Kemenperin)

(Foto: Dok. Kemenperin)

SATUJABAR, JAKARTA – Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi faktor krusial dalam menentukan keberlanjutan dan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi.

Produk dan unit usaha IKM tidak hanya dituntut memiliki kualitas serta nilai tambah, tetapi juga harus dilindungi secara hukum agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

RelatedPosts

Pemkot Bandung dan PNM Dongkrak UMKM Perempuan

Mendag Busan Resmikan ‘Pojok Product Placement Pilihan Busan’ Buat UMKM

Tsurayaa Tea, dari Riset Tembus Mega Halal Bangkok 2026

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian integral dari strategi penguatan struktur industri nasional, khususnya dalam upaya mendorong IKM agar naik kelas dan berdaya saing tinggi. Menurut Menperin, pengelolaan KI yang baik akan menjadikan inovasi, merek, dan desain sebagai aset ekonomi yang bernilai, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sehingga IKM tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan berdaya saing global,” ujar Menperin dalam keterangannya, Senin (9/2).

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin melalui peran Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) secara konsisten mendorong penguatan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu strategi pengembangan industri nasional. Upaya ini diarahkan untuk memastikan bahwa inovasi, merek, desain, dan karya intelektual IKM dapat dikelola sebagai aset usaha yang bernilai ekonomi dan terlindungi secara hukum.

“Sebagai wujud komitmen tersebut, kami mengoperasikan fasilitas Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah berjalan sejak tahun 1998,” ungkap Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita. Menurutnya, Klinik KI merupakan layanan pendampingan terpadu yang dirancang untuk mendekatkan pelaku IKM dengan regulasi kekayaan intelektual, sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis dalam penguatan daya saing, peningkatan nilai tambah, dan keberlanjutan usaha.

“Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menghadirkan regulasi pelindungan kekayaan intelektual yang efektif, serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai nilai strategis kekayaan intelektual,” imbuhnya.

Klinik KI Ditjen IKMA juga hadir sebagai ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku IKM untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan KI dalam mendukung keberlanjutan usaha. “Melalui Klinik KI, pelaku IKM dibimbing untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat posisi usaha di tengah persaingan industri,” lanjut Reni.

Di samping itu, Klinik KI menyediakan berbagai layanan, meliputi konsultasi kekayaan intelektual yang mencakup merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Klinik KI juga memberikan fasilitasi pendaftaran KI, termasuk pendampingan serta edukasi dan sosialisasi pelindungan KI kepada pelaku IKM dan aparat pembina baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sepanjang tahun 2025, Klinik KI Ditjen IKMA mencatat capaian pelayanan konsultasi di bidang KI kepada 680 pelanggan yang berasal dari kalangan pelaku IKM, aparatur pembina industri di pusat maupun daerah yang dilakukan secara langsung maupun daring. Klinik KI juga memfasilitasi pendaftaran merek IKM sebanyak 292 merek dan fasilitasi pencatatan cipta sebanyak empat hak cipta.

Secara kumulatif, sejak terbentuknya Klinik KI pada tahun 1998 hingga Desember 2025, Klinik KI Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 7.256 merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, serta 5 indikasi geografis. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi peran Klinik KI dalam memperkuat perlindungan aset kekayaan intelektual IKM guna mendukung peningkatan daya saing industri nasional.

Reni menyampaikan, capaian layanan Klinik KI sepanjang tahun 2025 mencerminkan meningkatnya pemanfaatan layanan pendampingan kekayaan intelektual oleh pelaku IKM. “Tingginya jumlah konsultasi dan fasilitasi pendaftaran KI menunjukkan bahwa pelaku IKM semakin menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Upaya memperluas pemahaman dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kekayaan intelektual turut dilakukan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi. Sepanjang tahun 2025, fasilitator dari Klinik KI telah menjadi narasumber dalam sosialisasi, bimbingan teknis dan workshop yang diselenggarakan oleh unit Pusat dan Daerah maupun instansi di luar Kemenperin yang diikuti oleh lebih dari 250 pelaku IKM dari berbagai sektor industri dan wilayah di Indonesia.

Selain itu, Klinik KI juga aktif berpartisipasi dalam berbagai pameran nasional seperti Pameran Aromatika Indofest 2025, Pameran Halal Indonesia International Industry Expo 2025, Pameran Showcase Program Unggulan Industri, Pameran SIAL InterFOOD Expo 2025 dan Pameran Ekosistem Pendukung Holding UMKM Expo 2025 sebagai sarana edukasi dan layanan langsung kepada pelaku usaha.

“Kami terus mendorong perluasan jangkauan layanan Klinik KI, baik melalui konsultasi langsung, sosialisasi, maupun keikutsertaan dalam berbagai kegiatan publik, agar semakin banyak IKM yang memahami dan memanfaatkan perlindungan KI,” ucap Reni.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Yedi Sabaryadi mengungkapkan, layanan Klinik KI Ditjen IKMA dapat diakses secara langsung oleh pelaku IKM di tanah air secara online melalui website. “Ditjen IKMA akan terus mendorong penguatan layanan Klinik KI agar semakin mudah diakses oleh pelaku IKM di berbagai daerah, sehingga perlindungan kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pengembangan industri kecil dan menengah,” tuturnya.

Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA dapat diakses melalui http://klinikki.kemenperin.go.id/ atau dapat datang langsung ke Unit pelayanan Publik Kementerian Perindustrian, serta melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pameran, dan program pendampingan yang diselenggarakan oleh Ditjen IKMA. Informasi terkait layanan Klinik KI juga dapat diakses melalui kanal komunikasi dan media sosial resmi Kementerian Perindustrian dan Ditjen IKMA.

Tags: IKMPelindungan Kekayaan Intelektualukmumkm

Related Posts

UMKM Perempuan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung dan PNM Dongkrak UMKM Perempuan

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pengusaha perempuan, melalui...

Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan gerai Point Coffee dan Pojok Product Placement Pilihan Busan (Pojok PPPB) di lapangan parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, (12/8).(Foto: Humas Kemendag)

Mendag Busan Resmikan ‘Pojok Product Placement Pilihan Busan’ Buat UMKM

Editor
12 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan gerai Point Coffee dan Pojok Product Placement Pilihan Busan (Pojok PPPB) di...

Tsurayaa Tea.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tsurayaa Tea, dari Riset Tembus Mega Halal Bangkok 2026

Editor
12 Agustus 2026

Bagi Sena Oktavianti, teh bukanlah sesuatu yang sejak awal begitu dekat dengan kehidupannya. Perempuan yang sebelumnya berkarier sebagai konsultan pajak...

UMKM Finance Summit 2026 bertema “Penguatan Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM melalui Sinergi Kebijakan AntarPemangku Kepentingan untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional" yang digelar OJK di Jakarta, Selasa (11/8/2026).(Foto: Dok. OJK)

Kredit UMKM Capai Rp1.948,72 Triliun

Editor
12 Agustus 2026

Kredit UMKM lintas sektor mencapai angka Rp1.948,72 triliun, tumbuh sebesar 2,18 persen year on year hingga Juni 2026. SATUJABAR, JAKARTA...

Produk Kampoeng Rajoet Binong Jati Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perajin Kampoeng Rajoet Binong Ubah Sampah Plastik Jadi Benang

Editor
11 Agustus 2026

Upaya mengolah sampah menjadi sesuatu yang bernilai terus dikembangkan di Kampoeng Rajoet, Kampung Wisata Kreatif Binong Jati. Melalui inovasi pengolahan...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka kegiatan Capacity Building Jabar Jawara Ekspor 2026 yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat di Ballroom Hotel Santika Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (10/8/2026). Program menyasar UMKM Jabar.(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kab. Garut)

UMKM Jabar Didorong Jadi Jawara Ekspor

Editor
10 Agustus 2026

UMKM Jabar ditingkatkan performanya melalui program Capacity Building Jabar Jawara Ekspor 2026 yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung