• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelindungan Kekayaan Intelektual Kunci IKM Berdaya Saing Global

Editor
Selasa, 10 Februari 2026 - 06:46
Pelindungan Kekayaan Intelektual Kunci IKM Berdaya Saing Global

(Foto: Dok. Kemenperin)

SATUJABAR, JAKARTA – Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi faktor krusial dalam menentukan keberlanjutan dan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi.

Produk dan unit usaha IKM tidak hanya dituntut memiliki kualitas serta nilai tambah, tetapi juga harus dilindungi secara hukum agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

RelatedPosts

Dekranasda Wajib Bangun Kolaborasi Perluas Pasar Produk UMKM

Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 Siap Digelar, Bidik 300 Tenant dan 10.000 Pengunjung

Farhan: Ekspor Sepatu Kota Bandung Harus Meningkat

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian integral dari strategi penguatan struktur industri nasional, khususnya dalam upaya mendorong IKM agar naik kelas dan berdaya saing tinggi. Menurut Menperin, pengelolaan KI yang baik akan menjadikan inovasi, merek, dan desain sebagai aset ekonomi yang bernilai, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sehingga IKM tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan berdaya saing global,” ujar Menperin dalam keterangannya, Senin (9/2).

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin melalui peran Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) secara konsisten mendorong penguatan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu strategi pengembangan industri nasional. Upaya ini diarahkan untuk memastikan bahwa inovasi, merek, desain, dan karya intelektual IKM dapat dikelola sebagai aset usaha yang bernilai ekonomi dan terlindungi secara hukum.

“Sebagai wujud komitmen tersebut, kami mengoperasikan fasilitas Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah berjalan sejak tahun 1998,” ungkap Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita. Menurutnya, Klinik KI merupakan layanan pendampingan terpadu yang dirancang untuk mendekatkan pelaku IKM dengan regulasi kekayaan intelektual, sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis dalam penguatan daya saing, peningkatan nilai tambah, dan keberlanjutan usaha.

“Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menghadirkan regulasi pelindungan kekayaan intelektual yang efektif, serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai nilai strategis kekayaan intelektual,” imbuhnya.

Klinik KI Ditjen IKMA juga hadir sebagai ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku IKM untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan KI dalam mendukung keberlanjutan usaha. “Melalui Klinik KI, pelaku IKM dibimbing untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat posisi usaha di tengah persaingan industri,” lanjut Reni.

Di samping itu, Klinik KI menyediakan berbagai layanan, meliputi konsultasi kekayaan intelektual yang mencakup merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Klinik KI juga memberikan fasilitasi pendaftaran KI, termasuk pendampingan serta edukasi dan sosialisasi pelindungan KI kepada pelaku IKM dan aparat pembina baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sepanjang tahun 2025, Klinik KI Ditjen IKMA mencatat capaian pelayanan konsultasi di bidang KI kepada 680 pelanggan yang berasal dari kalangan pelaku IKM, aparatur pembina industri di pusat maupun daerah yang dilakukan secara langsung maupun daring. Klinik KI juga memfasilitasi pendaftaran merek IKM sebanyak 292 merek dan fasilitasi pencatatan cipta sebanyak empat hak cipta.

Secara kumulatif, sejak terbentuknya Klinik KI pada tahun 1998 hingga Desember 2025, Klinik KI Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 7.256 merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, serta 5 indikasi geografis. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi peran Klinik KI dalam memperkuat perlindungan aset kekayaan intelektual IKM guna mendukung peningkatan daya saing industri nasional.

Reni menyampaikan, capaian layanan Klinik KI sepanjang tahun 2025 mencerminkan meningkatnya pemanfaatan layanan pendampingan kekayaan intelektual oleh pelaku IKM. “Tingginya jumlah konsultasi dan fasilitasi pendaftaran KI menunjukkan bahwa pelaku IKM semakin menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Upaya memperluas pemahaman dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kekayaan intelektual turut dilakukan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi. Sepanjang tahun 2025, fasilitator dari Klinik KI telah menjadi narasumber dalam sosialisasi, bimbingan teknis dan workshop yang diselenggarakan oleh unit Pusat dan Daerah maupun instansi di luar Kemenperin yang diikuti oleh lebih dari 250 pelaku IKM dari berbagai sektor industri dan wilayah di Indonesia.

Selain itu, Klinik KI juga aktif berpartisipasi dalam berbagai pameran nasional seperti Pameran Aromatika Indofest 2025, Pameran Halal Indonesia International Industry Expo 2025, Pameran Showcase Program Unggulan Industri, Pameran SIAL InterFOOD Expo 2025 dan Pameran Ekosistem Pendukung Holding UMKM Expo 2025 sebagai sarana edukasi dan layanan langsung kepada pelaku usaha.

“Kami terus mendorong perluasan jangkauan layanan Klinik KI, baik melalui konsultasi langsung, sosialisasi, maupun keikutsertaan dalam berbagai kegiatan publik, agar semakin banyak IKM yang memahami dan memanfaatkan perlindungan KI,” ucap Reni.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Yedi Sabaryadi mengungkapkan, layanan Klinik KI Ditjen IKMA dapat diakses secara langsung oleh pelaku IKM di tanah air secara online melalui website. “Ditjen IKMA akan terus mendorong penguatan layanan Klinik KI agar semakin mudah diakses oleh pelaku IKM di berbagai daerah, sehingga perlindungan kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pengembangan industri kecil dan menengah,” tuturnya.

Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA dapat diakses melalui http://klinikki.kemenperin.go.id/ atau dapat datang langsung ke Unit pelayanan Publik Kementerian Perindustrian, serta melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pameran, dan program pendampingan yang diselenggarakan oleh Ditjen IKMA. Informasi terkait layanan Klinik KI juga dapat diakses melalui kanal komunikasi dan media sosial resmi Kementerian Perindustrian dan Ditjen IKMA.

Tags: IKMPelindungan Kekayaan Intelektualukmumkm

Related Posts

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyambut Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Barat bersama seluruh Ketua Dekranasda dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam rangka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dekranasda Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dekranasda Wajib Bangun Kolaborasi Perluas Pasar Produk UMKM

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai seluruh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) kabupaten dan kota di Jawa Barat...

Salah satu menu makanan jamaah haji yang bervariasi setiap waktu.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 Siap Digelar, Bidik 300 Tenant dan 10.000 Pengunjung

Editor
16 September 2026

MADIUN - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendorong penyelenggaraan Expo UMKM & Ekosistem Haji dan Umrah 2026 menjadi...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dyah Roro Esti Widya Putri, ke salah satu industri sepatu lokal, Fortuna Shoes, di Jalan Soekarno-Hatta, Senin 14 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan: Ekspor Sepatu Kota Bandung Harus Meningkat

Editor
14 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung terus mendorong penguatan sektor manufaktur dan industri kreatif sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus...

Menteri Perdagangan Budi Santoso “Launching Akses Pasar UMKM Pangan Kemasan ke AEON Indonesia” di AEON Mall BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (9/9).(Foto: Dok. Kemendag)

Sepuluh Produk UMKM Pangan Binaan Kemendag Tembus Jaringan Ritel AEON Indonesia

Editor
10 September 2026

TANGERANG – Sepuluh produk pangan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Kementerian Perdagangan siap menembus jaringan ritel AEON...

Garut Plaza diharapkan menjadi pendorong ekonomi dan menopang UMKM usai diaktivasi lagi dan menjalani rebranding, ungkap Asisten Daerah II Kabupaten Garut Dedy Mulyadi. Foto: APPSI Kabupaten Garut/Garut Plaza)

Garut Plaza Direbranding, Dorong Ekonomi Daerah dan UMKM

Editor
7 September 2026

GARUT - Garut Plaza diharapkan menjadi pendorong ekonomi dan menopang UMKM usai diaktivasi lagi dan menjalani rebranding. Garut Plaza juga...

Suasana bimtek lebah trigona di Gunungkidul.(Foto: Humas Kemenhut)

Budidaya Lebah Trigona Kemenhut Diikuti Gen Z

Editor
7 September 2026

GUNUNGKIDUL - Kementerian Kehutanan melalui Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri) menggelar Bimbingan Teknis Budidaya dan Digitalisasi Pemasaran Produk Lebah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.