SATUJABAR, BANDUNG–Tim Satresnarkoba Polresta Bandung membongkar ‘home industry’, atau pabrik rumahan, minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku memiliki keahlian meracik miras oplosan belajar dari Youtube, dalam bisnis haramnya yang sudah berjalan tiga bulan.
Terbongkarnya ‘home industry’, atau prabrik rumahan, minuman keras (miras) oplosan, setelah Tim Satresnarkoba Polresta Bandung menggerebek lokasinya di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jum’at (21/08/2026). Tiga orang pelaku yang tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas meracik miras oplosan, diamankan.
Ketiga pelaku berinisial NY, berusia 50 tahun, selaku peracik sekaligus produsen, GE, 22 tahun, berstatus mahasiswa, dan BR, 28 tahun, keduanya bertugas memasarkan miras oplosan tersebut.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, pengungkapan pabrik rumahan miras oplosan atas laporan masyarakat. Masyarakat yang merasa resah melaporkan adanya peredaran miras oplosan di wilayah Kecamatan Margahayu.
“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bandung, Jum’at hari ini, berhasil mengungkap ‘home industry’, atau pabrik rumahan, miras oplosan di wilayah hukum Polresta Bandung. Pengungkapan atas laporan masyarakat yang merasa resah adanya peredaran miras oplosan,” ujar Made Putra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (21/08/2026).
Made Putra mengatakan, pelaku NY selalu peracik, sekaligus produsen, memiliki keahlian meracik miras oplosan hasil otodidak belajar dari melihat platform media sosial Youtube. Setelah menguasai cara meracik miras oplosan, pelaku kemudian memproduksi di rumah, untuk selanjutnya dipasarkan.
Dari lokasi, diamankan sebanyak 51 botol miras oplosan siap diedarkan, 10 liter cairan alkohol, 15 liter miras oplosan, pewarna makanan, serta peralatan untuk mengemas miras.
Miras oplosan hasil produksi NY, dipasarkan pelaku GE dan BR, secara online melalui media sosial. Ketiga pelaku sudah tiga bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya, dengan dijual Rp.300.000 per botol, lebih murah dari harga pasaran.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah tiga bulan meracik dan menjual miras oplosan melalui media sosial. Untuk harga miras oplosan racikannya, dijual Rp.300.000 per botol lebih murah dari harga pasaran,” ungkap Made Putra.
Penyidik masih memeriksa kandungan dalam miras oplosan tersebut, untuk mengetahui tingkat bahaya jika dikonsumsi. Pemeriksaan dilakukan melalui uji laboratorium forensik.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 342 Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 504 Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan, junto Perpu Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana hingga sepuluh tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp.4 miliar.







