• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelaku Perundungan Bocah Yatim Piatu, Mengaku Keponakan Jenderal Masih Diburu Polisi

Editor
Rabu, 01 Mei 2024 - 06:59
Setop perundungan bullying

Ilustrasi Stop Bulliying (Perundungan).(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung masih memburu YW alias U, remaja berusia 20 tahun, yang melakukan aksi perundungan terhadap bocah dan videonya viral di media sosial (medsos).

Pelaku juga dipastikan bukan keponakan dari seorang jenderal sesuai apa yang dikatakannya dalam tayangan video langsung (live) TikTok, mengaku, memiliki paman jenderal, dan tidak takut berurusan dengan hukum, serta siap dibui (dipenjara).

RelatedPosts

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

Modest Fashion Dongkrak Ekonomi Kota Bandung

All England 2026: Raymond/Joaquin Kandas Oleh Peringkat Satu Dunia

Aksi “sok jago” YW alias U, membuatnya kini menjadi buronan polisi.

Satreskrim Polrestabes Bandung masih mencari keberadaan remaja berusia 20 tahun tersebut, yang melakukan aksi perundungan terhadap bocah yatim piatu dan videonya viral di media sosial (medsos).

“Himbauan kami buat pelaku, agar segera menyerahkan diri atas kesadaran sendiri. Sampai kapanpun, kami akan melakukan pengejaran,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman kepada wartawan, Selasa (30/04/2024).

Abdul Rahman mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban.

Keterangan saksi-saksi dan korban untuk bisa menjerat pasal perbuatan pidana yang akan disangkakan kepada pelaku, diperkuat bukti videonya yang viral.

Abdul Rahman menegaskan, tim saat ini masih mencari keberadaan pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

Abdul Rahman mengultimatum pelaku agar memilih menyerahkan diri jika tidak mau ditangkap.

 

Bukan Keponakan Jenderal

Dalam tayangaan video berdurasi tiga menit memperlihatkan dua pelaku melakukan aksi perundungan terhadap bocah.

Aksi perundungan disertai tindak kekerasaan, saat pelaku AW alias U, memukul korban dengan botol hingga menangis kesakitan.

Dalam dialog menggunakan Bahasa Sunda, pelaku mengintimidasi korban dengan memaksanya membuka aplikasi WhatsApp (WA) di telepon genggamnya. Permintaan pelaku dijawab korban, jika WA-nya tidak bisa dibuka hingga berujung aksi pemukulan korban.

Mirisnya, aksi perundungan diikuti tayangan langsung (live) TikTok, pelaku mengaku memiliki paman seorang jenderal.

Belakangan nama Mayjen Rifky Nawawi yang disebutkan, memastikan jika pelaku bukan keponakannya hanya mengaku-ngaku.

Menggunakan Bahasa Sunda dalam siaran langsung akun TikTok-nya, pelaku mengatakan, “Meski om aing jenderal, tapi aing can pernah minta tolong ka om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifky Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong? Nggak pernah! Aing sorangan weh, bodo amat aing rek boga ieu nanaon ge, sorangan hirup aing mah (Meski om ku jenderal, aku belum pernah minta tolong ke om ku yang jenderal. Silahkan searching di google kamu, Mayjen Rifky Nawawi. Apakah aku pernah minta tolong? Nggak pernah. Aku sendirian aja, bodo amat mau ada apa-apa juga, sendirian hidup aku mah!”

Pelaku juga berkata-kata kasar pada penonton siaran langsungnya. Pelaku pun mengatakan tidak takut berurusan dengan hukum dan siap untuk dibui (dipenjara).

Dalam potongan video lainnya, pelaku juga memperlihatkan pada penontonnya, rekaman-rekaman penganiayaan dilakukan bersama teman-temannya. Korbannya diduga kuat sama, bocah berinisial D, seorang yatim piatu berusia 14 tahun berprofesi juru parkir.

Siaran langsung tersebut kemudian diunggah oleh seorang content creator di akun Instagram @arief_rachman_saputra. Arief mengaku mulanya kerap mendapat notifikasi untuk memviralkan pelaku, karena kejadian merekam tindakan penganiayaan pada D bukan hanya sekali dilakukannya.

Video aksi perundungan viral tersebut, terjadi Sabtu pagi (27/04/2024), sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi perundungan disinyalir berada di sekitar Komplek Singgasana, Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Tags: Pelaku Perundungan Bocah Yatim Piatupolrestabes bandung

Related Posts

Pelatihan Vokasi Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

Editor
8 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 1 hingga 24...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Modest Fashion Dongkrak Ekonomi Kota Bandung

Editor
8 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mendorong penguatan sektor modest fashion atau busana sopan sebagai salah satu kekuatan ekonomi daerah....

Pasangan ganda putra Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin.(Foto: Dok. Humas PBSI)

All England 2026: Raymond/Joaquin Kandas Oleh Peringkat Satu Dunia

Editor
8 Maret 2026

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Tampil menggebrak, Raymod Indra/Nikolaus Joaquin akhirnya terhenti oleh pasangan ganda putra peringkat satu dunia asal Korea Selatan...

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.