• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Muda di Bandung Kabur Saat Disergap Polisi

Editor
Jumat, 19 Juni 2026 - 01:45
Ilustrasi wanita korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi wanita korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Pelaku penyekapan dan penganiayaan wanita muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang sudah diketahui keberadaannya kabur saat akan disergap polisi. Korban berinisial YT, berusia 29 tahun, yang sudah tiga tahun menghilang, ditemukan dalam perawatan di rumah sakit dalam kondisi luka berat dan kehilangan penghilatan akibat dianiaya.

Pria berinisial TH, berusia 30 tahun, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita muda berinsial YT, asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, belum berhasil ditangkap polisi. Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, gagal menyergap polisi setelah lolos dalam sebuah penggerebekan.

RelatedPosts

Libur Sekolah 2026: Jasa Marga Benahi Infrastruktur

Indonesia Halal Industry Awards 2026 Resmi Dibuka

Harga Emas Jum’at 19/6/2026 Antam Rp 2.673.000 Per Gram

Pelaku diketahui bekerja sebagai petugas eksternal, atau debt collector di perusahaan pembiayaan. Pelaku diduga telah menyekap dan menganiaya YT, wanita berusia 29 tahun, setelah tiga tahun dilaporkan menghilang.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, polisi telah memetakan pergerakan pelaku dalam beberapa hari terakhir. Namun, saat keberadan TH sudah diketahui setelah kerap berpindah-pindah tempat, berhasil kabur saat akan disergap.

“Posisi pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat, menyulitkan proses penangkapan. Kami dalam beberapa hari terakhir berusaha mengejarnya dari hasil pemetaan pergerakan pelaku, namun berhasil lolos dalam upaya penggerebekan,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Jum’at (19/06/2026).

Hendra memastikan, Polda Jawa Barat masih terus melakukan pengejaran untuk bisa menangkap pelaku. Kasus penyekapan dan penganiayaan menyita perhatian, karena korban yang sudah tiga tahun disebutkan menghilang, ditemukan masih hidup tetapi mengalami luka berat dan kehilangan penglihatan dalam perawatan di rumah sakit.

“Penyidik masih mendalami tindak kekerasan yang dialami korban selama bertahun-tahun menghilang. Mohon do’anya agar pelaku bisa segera ditangkap,” kata Hendra.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Laporan tersebut termait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, kasus tindakan penyekapan dan penganiayaan terkuak setelah pihak keluarga mendapat kabar melalui pesan Whatsapp (WA), korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keluarga kaget saat melihat kondisi korban yang mengalami luka parah, hingga kehilangan penglihatan.

Tags: jawa baratKabid Humas Polda Jawa BaratKabupaten BandungKombes Pol. Hendra RochmawanPelaku Kabur Saat Disergappolda jawa baratWanita Muda Disekap dan Dianiaya Setelah 3 Tahun Hilang

Related Posts

Perbaikan jalan di ruas tol Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Libur Sekolah 2026: Jasa Marga Benahi Infrastruktur

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengintensifkan program preservasi rutin...

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza berharap semakin banyak pelaku industri yang berpartisipasi dalam Indonesia Halal Industry Awards 2026. (Foto: Dok. Kemenperin)

Indonesia Halal Industry Awards 2026 Resmi Dibuka

Editor
19 Juni 2026

Indonesia Halal Industry Awards tahun ini tampil berbeda dengan menghadirkan dua kategori baru, yaitu Institusi Pendidikan Tinggi Pendukung Industri Halal...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 19/6/2026 Antam Rp 2.673.000 Per Gram

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 19/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.673.000 per gram...

Kantor Pusat PLN

PLN Punya Direksi Baru, Wakil Dirut Dijabat Yusuf Didi Setiarto

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PLN menggelar RUPS 2026 di kantor Kementerian BUMN di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Agenda tersebut menetapkan perubahan...

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda (memegang mikrofon), Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar (bertopi), dan jajaran Kementerian PUPR serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Kuningan Kamis 18 Juni 2026. Membahas proyek Jalan Lintas Timur Selatan.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Kabar Baik! Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan Segera Dibangun

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar optimistis pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) Kabupaten Kuningan segera terealisasi. Optimisme...

Jemaah haji 2026 pulang ke Tanah Air.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: 55 Persen Jemaah Tiba di Tanah Air

Editor
19 Juni 2026

Haji 2026 masih dalam proses pemulangan jemaah. Menurut Kemenhaj sebanyak 55 persen jemaah hari telah tiba di tanah air. SATUJABAR,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.