• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 18 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan Pria Paruh Baya di Kabupaten Bandung Ditangkap

Editor
Jumat, 31 Januari 2025 - 10:58
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono.(Foto:Istimewa).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pria paruh baya di Kabupaten Bandung. Motif pelaku yang masih memiliki ikatan saudara dan tinggal berdekatan, ingin menguasai harta benda yang ada di rumah korban.

Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung untuk bisa mengungkap kasus dugaan pembunuhan pria paruh baya di Kampung/Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, terduga pelaku pembunuhan terhadap Ujang Khoerudin, 60 tahun, berhasil ditangkap.

“Benar, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam kami berhasil mengamankan terduga pelaku (pembunuhan) berinisial A. Pelaku kami amankan 10 jam setelah menerima laporan,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, Jum’at (31/01/2025).

Aldi mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Markas Polresta (Mapolresta) Bandung untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya, menganiaya korban hingga tewas setelah aksinya diketahui.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui, telah menganiaya korban memukul bagian kepala belakang menggunakan palu. Aksi penganiayan hingga korban meninggal dunia, setelah aksi kejahatan pelaku diketahui korban yang terbangun dari tidurnya,” kata Aldi.

Aldi mengungkapkan, motif pelaku yang masih memiliki ikatan saudara dan tempat tinggalnya berdekatan, ingin menguasi harta benda korban dengan cara mencuri. Pelaku membawa kabur satu unit televisi, handphone, dan dua buah tabung gas 3 kilogram, setelah menghabisi korban di rumahnya.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis, Pasal 351 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pembunuhan. Selain Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian demgan Kekerasan, dengan acaman hukuman pidana maksimal 15 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitaman, korban Ujang
Khoerudin, 60 tahun, ditemukan tewas di rumahnya di Kampung/Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, membenarkan, kasus dugaan pembunuhan di wilayah hukumnya. Korban ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di rumahnnya, Selasa (28/01/2025), dan langsung dimakamkan keluarga.

“Iya benar, korban ditemukan meninggal dunia tidak wajar, di rumahnya, Selasa, 28 Januari 2025. Korban berinisial UK (Ujang Khoerudin), dan sudah dimakamkan oleh pihak keluarga, tanpa dilaporkan kepada pihak kepolisian” ujar Aldi, Kamis (30/01/2025).

Aldi mengatakan, kematian korban pertamakali diketahui saksi, adik korban akan bertamu. Saksi mendobrak pintu rumah korban yang terkunci, dan mendapatkan kakaknnya sudah tidak bernyawa dengan luka di kepala.

Tim Inafis Satreskrim Polresta Bandung diterjunkan untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Hasil olah TKP, ditemukan kejanggalan atas kematian korban, yang tidak dilaporkan.

Dari hasil olah TKP di rumah korban, ditemukan kejanggalan, terdapat kerusakan pada atap plafon dan genteng rumah korban. Selain itu, barang-barang milik korban juga hilang, antaralain satu unit televisi dan dua buah tabung gas tiga kilogram.

Dari kejanggalan terbut, korban diduga dibunuh pelaku yang menyatroni rumahnya. Ditemukan banyak darah di rumah korban dan Tim Inafis mengambil sampel darah untuk diperiksa di laboratorium forensik.

Empat orang saksi, termasuk adik korban yang pertamakali menemukan, telah dimintai keterangan. Satreskrim Polresta Bandung telah berkoordinasi dengan keluarga dan mengajukan surat permohonan ekshumasi ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung.(chd).

Tags: Aldi SubartonoKapolres bandungPolres Bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.