SATUJABAR, BANDUNG–Jumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2026, sepanjang Januari hingga Mei, mencapai 23 ribu lebih. Provinsi Jawa Barat paling tinggi mencapai lima ribu tenaga pekerja yang terkena PHK.
Data terbaru dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 23.470 tenaga kerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2026. Data tersebut, dalam lima bulan terakhir, Januari hingga Mei.
Terjadinya gelombang PHK menjadi permasalahan serius, sekaligus tantangan bagi dunia ketenagakerjaan nasional di tengah dinamika ekonomi yang terjadi sepanjang tahun 2026. Meski tercatat tinggi, namun jumlah PHK periode Januari hingga Mei 2026, masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, 2025.
BACA JUGA: 28 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau
SIMAK JUGA: Begini Cara Meraih Financial Freedom
Pada Januari hingga Mei 2025, Kemnaker mencatat jumlah pekerja korban PHK mencapai 46.015 orang. Angka pekerja korban PHK yang tercatat dalam laporan resmi Kemnaker hanya mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari hingga Mei 2026, terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK. Mereka yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” tulis situs Satudata Kemnaker, dikutip Jum’at (05/06/2026).
Program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Melalui program tersebut, pekerja yang memenuhi syarat dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Dari angka PHK di seluruh wilayah Indonesia, Provinsi Jawa Barat paling tinggi, sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kemnaker mencatat, sebanyak 5.044 pekerja di Jawa Barat menjadi korban PHK, setara lebih dari seperlima total kasus PHK secara nasional.
“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, paling tinggi di Provinsi Jawa Barat. Prosentasenya sekitar 21,49% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan secara nasional,” jelas Kemnaker.
Tingginya angka PHK di Provinsi Jawa Barat sangat ironi, mengingat sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, terutama sektor manufaktur, tekstil, alas kaki, otomotif, hingga elektronik yang menyerap jutaan tenaga kerja. Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, perlambatan ekonomi global maupun penurunan permintaan ekspor, berdampak langsung terhadap kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat.
Selain Jawa Barat, sejumlah provinsi lain juga tercatat jumlah tenaga kerja korban PHK cukup tinggi. Jawa Barat sebanyak 5.044 orang, diikuti Provinsi Banten: 2.596 orang, Jawa Timur: 2.332 orang, Kalimantan Selatan: 1.841 orang, daj Kalimantan Timur: 1.831 orang
Data provinsi-provinsi dengan angka PHK cukup tinggi, menunjukkan wilayah-wilayah yang memiliki konsentrasi industri dan sektor pengolahan masih mendominasi jumlah pekerja yang terkena PHK. Meski tergolong tinggi, terdapat penurunan jumlah dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, 2025.
Peroide Januari hingga Mei 2025, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 46.015 orang. Terjadi penurunan pada periode yang sama tahun 2026, hampir sebesar 50 persen.
Penurunan tersebut menunjukkan adanya perbaikan, meski kondisi pasar tenaga kerja nasional masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi nilai tukar rupiah, hingga perubahan permintaan industri.
Tidak semua pekerja yang berhenti bekerja masuk dalam kategori PHK yang tercatat dalam laporan resmi. Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia, tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.
Ketentuanny mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Angka 23.470 orang yang dirilis Kemnaker hanya mencerminkan pekerja benar-benar mengalami PHK, dan terdaftar sebagai peserta program JKP.








