Raffi Ahmad memiliki berbagai sumber pendapatan. Selain dari dunia hiburan, dia juga mempunyai berbagai bisnis yang turut menyumbang akumulasi kekayaannya.
SATUJABAR, JAKARTA – Pada pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Staf Khusus Presiden Raffi Ahmad. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, lembaganya telah menyelesaikan verifikasi dan akan dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id.
“Sudah selesai verifikasi. Kemungkinan sudah bisa diumumkan Kamis atau Jumat minggu ini,” ujar Tessa.
Diinformasikan sebelumnya, bahwa suami Nagita Slavina ini sudah melaporkan harta kekayaannya. “Yang bersangkutan sudah lapor masih menunggu kelengkapan surat kuasa,” ujar anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai staff khusus Presiden pada 20 Oktober 2024. Pertanyaannya lantas berapa kekayaan yang dimiliki Raffi sebelum menjadi staff khusus presiden?
Mengutip laman Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun. Angka ini mencakup berbagai aset yang dimilikinya, termasuk properti dan investasi lainnya.
Raffi Ahmad memiliki berbagai sumber pendapatan. Selain dari dunia hiburan, dia juga mempunyai berbagai bisnis yang turut menyumbang akumulasi kekayaannya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolam mengatakan, sebanyak 123 pejabat sudah lengkap melaporkan LHKPN-nya. Sisa satu pejabat yang memang belum habis waktunya untuk melapor.
“Dari 124 (pejabat), 123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Satu memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan. Yang kita omongin sekarang 123 laporan,” ucap dia dalam konferensi pers beberapa watu lalu. (yul)