• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PDAM Kota Bandung Naikan Tarif November 2022

Editor
Jumat, 02 September 2022 - 06:48
PDAM Kota Bandung,pdam tirta medal sumedang

Air bersih (ilustrasi/bandung.go.id)

BANDUNG: PDAM Kota Bandung atau Perumda Tirtawening akan menaikkan tarif air bersih yang akan berlaku  November 2022 mendatang.

Dilansir situs Pemkot Bandung, Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi mengatakan, rencana kenaikan tarif sebenarnya telah ada sejak 10 tahun lalu.

“Jadi sebetulnya rencana yang tertunda kita ini sejak tahun 2013, terakhir kita menetapkan tarif sampai hari ini kurang lebih 10 tahun melakukan penyesuaian tarif,” ujarnya di Kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung, Jumat 2 September 2022.

Atas hal itu, pihaknya menyesuaikan tarif yang telah ada sesuai aturan pemerintah pusat maupun SK Gubernur Jawa Barat.

“Hari ini kita coba menyesuaikannya karena harga naik. PDAM Tirtawening adalah salah satu dari 5 kota yang mengelola air limbah tapi tidak berbayar sampai hari ini,” katanya.

Sony mengaku tengah menyosialisasikan kebijakan tersebut.

“Tentunya ini juga akan menjadi semakin besar kalau hanya menggunakan tarif air minum, sehingga hari ini mulai sosialisasi. Operasional kita tetap berjalan dan masyarkat dapat akses air minum dengan mudah,” bebernya.

BESARAN KENAIKAN

Ia mengungkapkan, kenaikan penyesuaian berkisar antara 30-40 persen dari tarif sekarang.

Kenaikannya sekitar 30- 40 persen dari tarif rata rata (sekitar 25 persen).

“Pentingnya itu kita masih subsidi untuk golongan 1A, 1B, 2A, 2A1, 2A2 dan 2A3. Jadi kita ini keluarkan subsidi Rp7 miliar lebih untuk menyubsidi pelanggan,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan tarif berlaku kenaikan pada November juga merupakan bentuk tindaklanjut surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat.

“Berlakunya bulan November sesuai peraturan pemerintah bahwa tiap bulan November tiap tahun ditetapkan. Ini merupakan bentuk tindaklanjut apa yang sudah dikeluarkan oleh pak gubernur SK tarif bawah tarif atas. Jadi kita masih di tarif bawah yang ditetapkan oleh gunernur,” ujarnya.

Sony menjelaskan, konsumsi air warga Kota Bandung 15-18 kubik per bulan. Nantinya akan diatur dalam satuan liter agar lebih mudah.

“Konsumsi harian warga kota 15-18 kubik per bulan. Nanti diatur dalam kubik. Tapi dalam 1.000 liter karena dalam kubik itu berat, kalau lihat 1 kubik itu 1.000 liter, harganya cuman Rp 3.000, artinya Rp 30 per liter ini kan jauh lebih murah,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana memerintahkan agar pelaksaaan sosialisasi kepada masyarakat harus masif.

“Itu sosialisasi harus dilakukan dulu sama PDAM,” pintanya.

Yana menambahkan, dengan rencana kenaikan tersebut, tentunya komitmen untuk pelayanan pun harus ditingkatkan.

“Iya, pastinya penyesuaian itu tujuannya untuk meningkatkan pelayanan,” bebernya.

Tags: pdam kota bandungtarif pdam

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.