• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 28 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Panggil Indosaku, Sikap OJK Tegas: Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum

Editor
Selasa, 28 April 2026 - 11:14
Ilustrasi debt collector.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi debt collector.(Foto:Istimewa).

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

RelatedPosts

Korban Pencabulan Oknum Guru di Indramayu 22 Pelajar, Tetap Masuk Sekolah

Tingkatkan Kualitas SDM Pelayaran, KSOP Cirebon Kerjasama dengan 2 SMK

Tabrakan Kereta Api di Bekasi: Korban Meninggal Dipastikan 14 Orang, 84 Luka-luka

Melalui keterangan resminya, OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Tags: Debt Collectorojkojk panggil indosakuPenagih UtangPenagihan melanggar hukum

Related Posts

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Korban Pencabulan Oknum Guru di Indramayu 22 Pelajar, Tetap Masuk Sekolah

Editor
28 April 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memastikan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), korban dugaan tindak kekerasan...

KSOP Kelas II Cirebon jalin kerjasama strategis dengan dua SMK untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dibidang pelayaran. Kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Selasa (28/4/2026).(Foto: Humas KSOP)

Tingkatkan Kualitas SDM Pelayaran, KSOP Cirebon Kerjasama dengan 2 SMK

Editor
28 April 2026

SATUJABAR, CIREBON — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon menjalin kerjasama strategis dengan dua Sekolah Menengah Kejuruan...

Tangkapan video amatir warga yang beredar di media sosial terkait tTabrakan kereta api di Bekasi Senin malam (27/4/2026)

Tabrakan Kereta Api di Bekasi: Korban Meninggal Dipastikan 14 Orang, 84 Luka-luka

Editor
28 April 2026

SATUJABAR, BEKASI – Jumlah pasti korban meninggal dunia akibat tabrakan di Stasiun Bekasi Timur sebanyak 14 orang meninggal dunia, ungkap...

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.(Foto: Setneg)

Menaker Yassierli Dipanggil Ke Istana Negara, Ini yang Dilaporkan

Editor
28 April 2026

Selain melaporkan program magang nasional, Menaker juga melaporkan pelaksanaan pelatihan vokasi nasional batch satu yang saat ini tengah berjalan. SATUJABAR,...

Bus Shalawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Deretan Bus Shalawat Layani Transportasi Jemaah Haji

Editor
28 April 2026

Pengaturan ritme keberangkatan bus disesuaikan langsung dengan dinamika pergerakan jemaah setiap harinya. Menjelang waktu salat fardu, petugas akan melipatgandakan jumlah...

Petugas haji melayani jemaah lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Info Haji 2026: Sebanyak 34.657 Jemaah Sudah Tiba di Tanah Suci

Editor
28 April 2026

Setibanya di bandara, jemaah langsung mendapatkan layanan terpadu dari petugas haji dan diarahkan menuju hotel yang telah disiapkan. SATUJABAR, JAKARTA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.