BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-47/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri, membubarkan Dana Pensiun LEN Industri, yang beralamat di Jl. Soekarno– Hatta No.442 Bandung Jawa Barat 40254 terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2024.
Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LEN Industri. Selanjutnya, KDK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LEN Industri, yaitu sebagai berikut:
Heryanto Hidayat (Ketua);
Alvin Anindya Sapi’ie (Anggota);
Tri Handayani (Anggota); dan
Visa Mayesti (Anggota).
dengan alamat:
Jl. Soekarno– Hatta No.442 Bandung Jawa Barat 40254.
Telepon (022)-5231880
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Sumber: OJK