• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus Covid-19

Editor
Rabu, 17 April 2024 - 02:35
ojk kinerja perbankan

Logo OJK

SATUJABAR, BANDUNG – OJK umumkan berakhirnya stimulus Covid-19 di sektor keuangan.

Otoritas Jasa Keua​ngan menyatakan bahwa sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.

RelatedPosts

Koneksi Kabel Laut Nongsa-Changi, Era Baru Koridor Digital Indonesia-Singapura

Judi Online, Farhan Prihatin di Kota Bandung Tinggi

Rizky, Korban Hilang Tenggelam di Pantai Pangandaran Ditemukan Tewas

Pemberian stimulus Covid-19 untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19.

KDK Perlakuan Khusus ini merupakan kebijakan relaksasi yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

KDK Perlakuan Khusus merupakan kebijakan untuk memperpanjang stimulus Covid-19 lanjutan hingga 17 April 2024 khusus guna mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (targeted).

Kebijakan tersebut disertai dengan dorongan kepada pelaku lembaga jasa keuangan sektor PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan pembiayaan yang direstrukturisasi.

INISIATIF OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 ini merupakan inisiatif OJK yang telah menjadi kebijakan penting dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Agusman juga menyatakan bahwa dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML, khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik.

Berakhirnya kebijakan stimulus terkait penilaian kualitas aset bagi debitur dengan usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut telah konsisten mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023.

Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik.

Hal ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML.

NILAI OUTSTANDING

Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60 persen menjadi 201,78 persen serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32 persen menjadi 50,11 persen.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal.

Selanjutnya, untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.

OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Tags: ojk

Related Posts

Sistem yang dikembangkan oleh Telin bersama BW Digital ini akan menghadirkan kapasitas tambahan lebih dari 1,6 petabit per detik dengan latensi kurang dari 2 milidetik antara kedua negara.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Koneksi Kabel Laut Nongsa-Changi, Era Baru Koridor Digital Indonesia-Singapura

Editor
20 Juli 2026

Infrastruktur ini menjadi fondasi fisik bagi koridor digital baru, yang memperkuat salah satu koneksi digital tercepat dan terdekat di Asia...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Judi Online, Farhan Prihatin di Kota Bandung Tinggi

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan keprihatinannya setelah wilayah Bojongloa Kaler masuk dalam daftar daerah dengan tingkat...

Pantai Pangandaran. (Foto: Istimewa)

Rizky, Korban Hilang Tenggelam di Pantai Pangandaran Ditemukan Tewas

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Mohamad Rizky, korban kecelakaan laut yang dilaporkan hilang di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Remaja berusia 20 tahun tersebut, ditemukan...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Gadis Asal Bandung Barat Hilang, Diduga Diculik Mantan Pacar

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang gadis asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, hilang diduga diculik mantan pacarnya. Gadis berusia 23 tahun tersebut, sudah...

Suasana di luar Stasiun KA Medan Sumatra Utara. KAI catat pengguna KA capai 3,82 juta pada semester I 2026.(Foto: Humas KAI)

Pengguna KA di Sumatra Semester I 2026 Naik 11,35 Persen

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pengguna KA di Sumatra pada semester I 2026 mencapai 3.818.770 pelanggan pada layanan KA jarak jauh dan...

penyaluran kredit umkm,investasi, sumedang,jabar

Kucuran Kredit Baru Triwulan II 2026 Naik

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kucuran kredit baru pada triwulan II 2026 meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya, ungkap Hasil Survei Perbankan Bank Indonesia....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat