BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. POJK ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang lebih sehat, inovatif, dan inklusif.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan produk Bank, sehingga dapat menjawab kebutuhan industri dan tetap sejalan dengan standar serta implementasi yang berlaku secara umum, terutama yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:
- Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK.
- Kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.
- Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah.
- Penjaminan oleh Bank Umum.
- Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum.
- Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank.
- Produk perbankan syariah.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 13 Desember 2024. Namun, ketentuan mengenai Penyertaan Modal oleh BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan bahwa peraturan tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.