• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dorong Perbankan Perluas Usaha, OJK Terbitkan POJK Nomor 26 Tahun 2024

Editor
Kamis, 09 Januari 2025 - 09:10
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. POJK ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang lebih sehat, inovatif, dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan produk Bank, sehingga dapat menjawab kebutuhan industri dan tetap sejalan dengan standar serta implementasi yang berlaku secara umum, terutama yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

RelatedPosts

Spanduk ‘Shut Up KDM’ di GBLA Kritik Buat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Berterimakasih Sudah Diingatkan

Haji 2026: Sebanyak 28.274 Jemaah Sudah Berangkat Per 26 April

Viral! Preman Palak Pengemudi Ojol di Stasiun Bogor Jadi ‘Bulan-Bulanan’

Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK.
  2. Kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.
  3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah.
  4. Penjaminan oleh Bank Umum.
  5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum.
  6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank.
  7. Produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 13 Desember 2024. Namun, ketentuan mengenai Penyertaan Modal oleh BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan bahwa peraturan tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Tags: ojkPOJK

Related Posts

Spanduk 'Shut Up KDM' yang dibentangkan Bobotoh Persib Bandung saat laga melawan Arema FC, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).(Foto:Istimewa).

Spanduk ‘Shut Up KDM’ di GBLA Kritik Buat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Berterimakasih Sudah Diingatkan

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Spanduk berlatar putih bertuliskan "Shut Up KDM" viral di media sosial dan menarik perhatian serta komentar warganet, yang dinilai...

Jamaah haji Indonesia.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 28.274 Jemaah Sudah Berangkat Per 26 April

Editor
26 April 2026

Sebuah terobosan utama pada tahun ini berupa optimalisasi layanan fast track (Makkah Route) yang menjangkau lebih dari 125 ribu jemaah....

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Viral! Preman Palak Pengemudi Ojol di Stasiun Bogor Jadi ‘Bulan-Bulanan’

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BOGOR-- Viral di media sosial, rekaman video pria dinarasikan sebagai preman di Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan' massa....

Ilustrasi garis polisi.(Foto:Istimewa).

Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi, Anggota KSPSI Meninggal Dunia

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BEKASI--Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Tri Wibowo, korban penyiraman air keras di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Forkopimda dan jajaran menyusuri Sungai Ciliwung.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Komitmen Pemkot Bogor Tekan Sampah dari Hulu lewat Aksi Susur Ciliwung

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BOGOR – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama PT Mitra Natura Raya (MNR) melaksanakan aksi...

Perbaikan jalan di Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Terkena Bencana, Jalan Cikampak–Gunung Bunder Bogor Diperbaiki

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, CIAMPEA – Bupati Bogor menginstruksikan perbaikan segera Pemerintah Kecamatan Ciampea untuk memperbaiki infrastruktur terdampak bencana. Salah satunya melalui percepatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.