• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Terbitkan POJK Baru Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Editor
Kamis, 09 Juli 2026 - 10:20
ojk kinerja perbankan

Logo OJK

SATUJABAR, JAKARTA – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

RelatedPosts

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Pastikan Keandalan Distribusi Energi

Menteri UMKM: Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Jadi Bagian dari Usaha Mikro

Penjualan Eceran Juni 2026 Turun -0,8%

POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).

 

Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain:

Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI);

 

Perluasan lingkup Unit Karbon;

 

Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK;

 

Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait;

 

Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon; dan

 

Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah POJK diundangkan.

 

POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tags: ojkPerdagangan Karbon

Related Posts

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menerima kunjungan kerja Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan ke Integrated Terminal (IT) Jakarta dan Rest Area KM 57A Tol Jakarta–Cikampek pada Rabu (8/7/2026).(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Pastikan Keandalan Distribusi Energi

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menerima kunjungan kerja Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)...

Ilustrasi driver ojek online (ojol).(Foto:Istimewa).

Menteri UMKM: Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Jadi Bagian dari Usaha Mikro

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menemui ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang mewakili...

Penjualan eceran, toko, minimarket

Penjualan Eceran Juni 2026 Turun -0,8%

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penjualan eceran Juni 2026 diprakirakan terjaga. Indeks Penjualan Riil (IPR) Juni 2026 diprakirakan sebesar 221,6, terutama ditopang...

satelit stasiun luar angasa

Indonesia Sangat Kompetitif untuk Lokasi Peluncuran Satelit

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Keunggulan geografis Indonesia yang berada di garis khatulistiwa membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain global...

survei kegiatan dunia usaha ekspor jawa barat

Bank Dunia Proyeksikan Ekonomi China 2026 dan 2027 Tumbuh Melambat

Editor
9 Juli 2026

Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi China melambat menjadi 4,4% pada tahun 2026. Pertumbuhan tersebut diperkirakan akan melandai lebih lanjut menjadi...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 9/7/2026 Antam Rp 2.633.000 Per Gram

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 9/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.633.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat