• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Penguatan BPR dan BPR Syariah

Editor
Minggu, 19 Mei 2024 - 11:02
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

BANDUNG – OJK terbitkan aturan penguatan BPR dan BPR Syariah dalam rangka akselerasi penguatan kelembagaan industri keuangan tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

RelatedPosts

76% Penumpang Whoosh Bayar Pakai QR Code

Pendapatan Usaha Jasa Marga Tumbuh 7,9%, Kuartal III 2026

Musim Hujan 2026/2027: BNPB Terbitkan Delapan Langkah Kesiapsiagaan

POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Menurut Dian, POJK ini merupakan upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal mengingat berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk fraud sehingga BPR atau BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.

POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.

KEBIJAKAN STRATEGIS

POJK ini memuat sejumlah kebijakan strategis dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah antara lain:

Kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal;

Kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama. Kebijakan tersebut diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR dan BPR Syariah.

Semangat efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan aksi penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah.

Penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.

Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah grup tersebut wajib diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah non-pemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah.

Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah.

OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR Syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Tags: BPRojkPOJK

Related Posts

Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh.(Foto: Humas KCIC)

76% Penumpang Whoosh Bayar Pakai QR Code

Editor
1 November 2026

JAKARTA - Sebanyak 76% penggunaan tiket saat proses boarding Kereta Cepat Whoosh pada periode Januari–September 2026 dilakukan melalui tiket digital...

Jalan tol Jasa Marga.(Foto: Humas Jasa Marga)

Pendapatan Usaha Jasa Marga Tumbuh 7,9%, Kuartal III 2026

Editor
1 November 2026

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) mencatatkan kinerja keuangan yang positif hingga kuartal III 2026, didukung oleh kontribusi...

Memasuki Musim Penghujan, Ratusan TPS di Majalengka Rawan Bencana

Musim Hujan 2026/2027: BNPB Terbitkan Delapan Langkah Kesiapsiagaan

Editor
1 November 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Langkah tersebut mencakup pemetaan...

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Cimayor Sumedang

Selamatkan Ayam Piaraan, Pria ASN di Bandung Tewas di Tangan Pencuri

Editor
1 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pria aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas di tangan pencuri saat berusaha mempertahankan ayam...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat acara Anugerah ASN Berprestasi dan ASN Teladan Tahun 2026 di Hotel Grandia, Jumat 30 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

ASN Award 2026 Kota Bandung untuk Memacu Kinerja

Editor
1 November 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi melalui ajang ASN Award. Penghargaan ini...

Foto : Tim gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10). (BPBD Kabupaten Sinjai)

Kejadian Bencana dan Penanggulannya Per Sabtu 31 Oktober 2026

Editor
1 November 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia berdasarkan laporan Direktorat Koordinasi Pengendalian...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.