SATUJABAR, BANDUNG–Seorang pria aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas di tangan pencuri saat berusaha mempertahankan ayam piaraannya. Satu dari dua orang pelaku berhasil ditangkap warha hingga sempat dihakimi sebelum diamankan polisi.
Aksi pencurian ayam bangkok piaraan milik pria aparatur sipil negara (ASN) berinisial DYZ, 54 tahun, terjadi di rumahnya di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Kejadianya, pada Sabtu (31/10/2026) dinihari.
Aksi pencurian berhasil digagalkan, setelah diketahui anak korban. Nahas, korban tewas setelah didorong pelaku yang berontak saat ditangkap hingga bagian kepalanya membentur lantai.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto, aksi percobaan pencurian di wilayah hukumnya, yang memakan korban jiwa. Kronologi kejadian, bermula saat anak korban curiga mendengar suara gaduh dari arah kandang ayam di area samping rumah.
“Awalnya anak korban curiga mendengar suara gaduh dari arah kandang ayam, kemudian ayahn dan adiknya. Saat berusaha dicek, mereka mendapatkan dua orang pelaku sedang berusaha memgeluarkan ayam bangkok dari dalam kandang,” ujar Tri kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Korban yang berusaha mengejar bersama warga, berhasil mengadang dan menangkap satu pelaku. Pelaku berisinial RP, berusia 18 tahun, seketika menjadi bulan-bulanan massa.
“Pelaku saat itu berontak dan melakukan perlawanan. Pelaku mendorong tubuh korban jatuh ke lantai hingga meninggal dunia,” jelas Tri.
Tim Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Bojongsoang yang segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan, langsung mengamankan pelaku yang sudah babak belur. Pelaku kemudian digelandang ke Markas Polresta (Mapolresra) Bandung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, telepon selular (ponsel), helm, jaket, senter, serta satu buah tas khusus buat ayam.
Pelaku yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 477 junto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Tindak Pidana apencurian dan Penganiayaan yang Mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp.500 juta.







