• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Kredit di Serang

Editor
Rabu, 10 Juni 2026 - 07:07
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu.

Menurut siaran pers OJK, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana Negara

Kabupaten Bogor, Tempat Lahir Panda Pertama di Indonesia

Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan.

Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, antara lain:

  1. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku;
  2. menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK;
  3. melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan;
  4. memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga;
  5. melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan; dan
  6. menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK.

 

OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.

OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.

OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.

Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa selain memiliki hak untuk memperoleh pe​lindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen. Konsumen juga wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan.

Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.

OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh OJK, serta apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Tags: ojkpenagihanPT Toyota Astra Financial Services

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto menerima Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Panglima TNI Letjen TNI Tandyo Budi Revita, serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (09/06/2026). (Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana Negara

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Panglima TNI Letjen TNI Tandyo Budi...

Satria Wiratama atau Baby Rio, panda pertama lahir di Indonesia.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Kabupaten Bogor, Tempat Lahir Panda Pertama di Indonesia

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, CISARUA - Kabupaten Bogor mencatat sejarah penting di bidang konservasi satwa liar internasional. Seekor bayi giant panda bernama Satrio...

Warga Kota Bandung antusias ikuti program padat karya.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Warga Kota Bandung nampak bersemangat mengikuti program padat karta oleh Pemerintah Kota Bandung. Seperti Nampak di Kantor...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berfoto bersama usai pengangkatan sumpah atau janji pengurus dan pengawas KPKB Tahun 2026 - 2031.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ekonomi Kota Bandung Tumbuh 5,76 Persen, Koperasi Penggerak Pemerataan

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Ekonomi Kota Bandung tumbuh 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya yang berada...

SPBU Pertamina.harga bbm, pertamax, dex(Foto: Istimewa)

Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250, Berikut Daftar Lengkapnya

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa barat per Rabu 10 Juni 2026 dikutip dari...

Kampus Stikom Bandung.(Foto:Istimewa).

LLDIKTI IV Jabar-Banten Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, mencabut sanksi administratif terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.