• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Luncurkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

Editor
Rabu, 04 November 2026 - 06:47
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK

MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik produk syariah dan mendukung pembiayaan sektor riil. Ketiga pedoman tersebut menjadi acuan bagi industri dalam mengembangkan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan nasabah.

Peluncuran Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock berlangsung pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).

RelatedPosts

Harga Acuan Batu Bara Kalori Rendah Naik, Kalori Tinggi Turun

Menteri Bahlil: Pemerintah Siapkan Storage Minyak hingga 60 Hari dan Bioetanol E20

Terkait MSCI, Wamenko Dradjad Ajak Investor Utamakan Data dan Analisis

 

Ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diluncurkan sebelumnya, sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pengembangan produk dengan kekhasan syariah dan penguatan struktur industri diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.

“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.

Pengembangan Produk untuk Kebutuhan Sektor Riil

Ketiga pedoman disusun secara komprehensif dan aplikatif untuk mendukung pengembangan produk perbankan syariah dengan karakteristik sebagai berikut.

Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, terutama untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.

Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dapat digunakan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, serta kebutuhan produktif, seperti kepemilikan rumah toko, kantor, gudang, dan mesin, melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.

Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok agar nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas saat menjual persediaan yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.

Penyusunan pedoman tersebut melibatkan sinergi OJK dengan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.

 

Penguatan Struktur Industri dan Produk Investasi

Dian menyampaikan bahwa perbankan syariah terus menunjukkan kinerja positif. Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen dari aset perbankan nasional.

OJK terus memperkuat implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, dan sinergi bank syariah dengan bank induk.

Sinergi dengan bank induk juga terus didorong untuk memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, serta meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional bank syariah.

Dalam pengembangan produk investasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di perbankan syariah.

Pengaturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

 

Penguatan Ekosistem Keuangan UMKM

Dian menekankan bahwa pengembangan perbankan syariah perlu memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk melalui peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan dan penguatan ekosistem keuangan UMKM.

“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.

Penguatan fungsi sosial juga dilakukan melalui penerapan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh bank syariah yang menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Berbagai program wakaf melalui produk tersebut mendukung pengembangan UMKM dan pendidikan.

Penerapan CWLD turut mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota, melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.

Pengembangan produk yang memadukan dimensi sosial dan komersial tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan produk keuangan syariah sekaligus mempersempit kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.

 

Sinergi Pengembangan Keuangan Syariah di Daerah

Sejalan dengan arah kebijakan OJK, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, menekankan pentingnya menghubungkan pengembangan keuangan syariah dengan sektor riil.

“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan Wakil Gubernur dalam sambutan tersebut.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang bahwa pembiayaan syariah perlu semakin dekat dengan pelaku UMKM, sektor perdagangan, pertanian, industri halal, serta berbagai potensi ekonomi produktif lainnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, penguatan kapasitas pelaku usaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

PTBS keempat dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, OJK daerah, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan syariah, serta Ikatan Bankir Indonesia. Hadir pula direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah bank umum syariah, unit usaha syariah, serta bank perekonomian rakyat syariah.

Rangkaian kegiatan PTBS mencakup sarasehan industri perbankan syariah, sosialisasi pedoman produk perbankan syariah, serta lokakarya akselerasi ekosistem keuangan syariah Indonesia.

Melalui PTBS keempat, OJK mendorong penguatan kolaborasi antara regulator, pemerintah daerah, industri, dan pemangku kepentingan untuk memperluas akses layanan keuangan syariah serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tags: ojkproduk perbankan syariah

Related Posts

– KAI angkut 63 juta ton barang selama 2023 atau naik 10% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Harga Acuan Batu Bara Kalori Rendah Naik, Kalori Tinggi Turun

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Awal November 2026 membawa kabar yang tidak seragam bagi pasar batu bara. Harga acuan untuk batu bara berkalori...

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: Humas Kementerian ESDM)

Menteri Bahlil: Pemerintah Siapkan Storage Minyak hingga 60 Hari dan Bioetanol E20

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat fondasi ketahanan energi nasional melalui pembangunan infrastruktur strategis dan diversifikasi sumber energi. Salah satu langkah...

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Terkait MSCI, Wamenko Dradjad Ajak Investor Utamakan Data dan Analisis

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Penilaian lembaga indeks internasional terhadap pasar modal Indonesia menjadi momentum untuk terus meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola, dan...

Operasi pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla 2026: Hotspot Masih Terpantau, Kemenhut Terus Intensif Operasi Pemadaman

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional meningkat pada pemantauan Senin, 2 November 2026 pukul...

Foto : Tanah longsor terjadi di kawasan Glamping Pelaga Eco Park, Banjar Bukit Buluk Tihing, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (1/11). (BPBD Kabupaten Badung)

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Sejumlah Wilayah

Editor
4 November 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (3/11), melaporkan jumlah kejadian bencana di Indonesia mencapai 2.285 kejadian. Angka...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Perampokan Rumah Mewah di Indramayu, Istri Pemilik Dianiaya dan Diculik

Editor
3 November 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Sebuah rumah mewah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disatroni kawanan peramok. Selain menguras uang tunai, perhiasan emas, dan mobil, pelaku...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.