• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Editor
Kamis, 11 Desember 2025 - 01:33
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

RelatedPosts

Senator Agita Dorong Penguatan Strategi Cek Kesehatan Gratis, Soroti Akses Layanan Lintas Kelurahan

Bela Ibu Saat Diminta Uang Buat Judol, Remaja 15 Tahun di Bandung Tewas Dianiaya Ayah Kandung

Kasus Keracunan Massal MBG, Kepala SPPG Kalijaga Kota Cirebon Dicopot

Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup:

Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;

Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan

Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

 

Dukungan Industri Perasuransian

Selain itu, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

Tags: Bencanadebiturkreditojk

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Dorong Penguatan Strategi Cek Kesehatan Gratis, Soroti Akses Layanan Lintas Kelurahan

Editor
23 Oktober 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong...

Tawuran bacok perkelahian berantem

Bela Ibu Saat Diminta Uang Buat Judol, Remaja 15 Tahun di Bandung Tewas Dianiaya Ayah Kandung

Editor
23 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang remaja pria berusia 15 tahun, di Kabupaten Bandung. Jawa Barat, tewas di tangan ayah kandungnya. Korban tewas saat...

Ilustrasi Dapur MBG.(Foto:Istimewa).

Kasus Keracunan Massal MBG, Kepala SPPG Kalijaga Kota Cirebon Dicopot

Editor
23 Oktober 2026

SATUJABAR, CIREBON--Kasus dugaan keracunan massal penerima manfaat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kepala...

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kebakaran di Gunung Ciremai Belum Padam, Petugas Hadapi Medan Ekstrem

Editor
23 Oktober 2026

SATUJABAR, KUNINGAN--Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, belum sepenuhnya...

Penanganan karhutla guna menekan titik panas.(Foto: Humas Kemenhut)

Tekan Karhutla di Sumsel, BMKG Lakukan OMC Dry Ice

Editor
23 Oktober 2026

PALEMBANG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan TNI mengintensifkan Operasi...

Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Ditetapkan Tersangka

Editor
23 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menetapkan oknum dokter, yang diduga telah mencabuli balita anak kandungnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dugaan tindak...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.