• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor
Senin, 03 Agustus 2026 - 02:52
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan senilai Rp.12 miliar rupiah lebih. Sementara ayahnya, H.M. Kunang, alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (03/08/2026). Ade Kuswara, menjadi ‘pesakitan’ bersama ayahnya, H.M. Kunang, alias Abah Kunang.

RelatedPosts

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Tindaklanjut Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Uang Beredar Agustus 2026 Tumbuh Positif

Kemenhaj Pulihkan Akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang, berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa KPK, Ade Azhari, dalam tuntutannya.

Sementara ayahnya, H.M. Kunang, alias Abah Kunang, dituntut pidana penjara selama empat tahun. Jaksa KPK menyebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf E junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan dibacakan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan tahun 2025, senilai Rp.12 miliar rupiah lebih. Keduanya dinyatakan, terbukti bersalah dan melakukan perbuatannya secara sadar.

Selain dituntut hukuman penjara, Ade Kuswara dan ayahnya, juga dijatuhi pidana denda, masing-masing sebesar Rp.300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama seratus hari.

Ade Kuswara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.11.400.000.000. Jika tidak membayar dalam waktu sebulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun.

Ayahnya, H.M. Kunang, harus membayar uang pengganti Rp.1.000.000.000. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Ade Kuswara juga dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa, telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, kuasa hukum kedua terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyampaikan eksepsi. Permintaan kuasa hukum ditolak mahelis hakim, yang meminta pembelaan dilakukan tanggal 12 Agustus 2026.

Tags: Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun PenjaraBupati Bekasi Nonaktifjawa baratkabupaten bekasiPemkab BekasiPengadilan Negeri Bandung

Related Posts

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Tindaklanjut Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombusman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,...

Uang

Uang Beredar Agustus 2026 Tumbuh Positif

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tumbuh positif pada Agustus 2026. Menurut laporan Bank Indonesia,...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Kemenhaj Pulihkan Akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memulihkan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH)...

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Foto:Instagram Yusril/Istimewa).

Menko Yusril Persilahkan Media Cek Langsung Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilahkan media mengecek dan meliput langsung kondisi di Lembaga...

Operasi darat pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Nasional Turun, Operasi Darat Karhutla Diperkuat

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Pemantauan terbaru menunjukkan penurunan signifikan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional. Pemerintah tetap mempertahankan...

Penertiban kawasan di Bentang Alam Seblat.(Foto: Humas Kemenhut)

Petugas Temukan Ranjau di Koridor Gajah Bentang Alam Seblat

Editor
24 September 2026

BENGKULU - Kementerian Kehutanan kembali menguasai sekitar 300 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.