• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 10 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Nekat Simpan Sabu dan Ganja Satu Kilogram, Pria Ini Ditangkap Polisi

Editor
Kamis, 15 Mei 2025 - 07:54

Pelaku RNM diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya.

INDRAMAYU — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap peredaran narkotika. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RNM (25 tahun) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Penangkapan itu dilakukan di kediamannya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (12/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan, RNM diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antara nya tiga paket sabu seberat 0,82 gram, dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah sedotan yang diruncingkan dan satu unit handphone.

“Barang bukti lainnya adalah paket besar ganja kering dengan berat 1.005,61 gram, dan beberapa paket ganja kering lainnya,” kata Tatang.

Selain narkotika, petugas juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba. Seperti sedotan yang diruncingkan dan centrifuge tube. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa RNM terlibat dalam peredaran narkoba.

Tatang mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Indramayu terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh RNM. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah RNM.

“Hasilnya, petugas menemukan narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk distribusi narkoba,” kata AKP Tatang.

Dari hasil interogasi, RNM mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara ganja kering didapatkan dari seseorang yang juga masih buron.

Setelah memperoleh narkoba tersebut, RNM kemudian membagi sabu dan ganja menjadi paket-paket kecil untuk dijual di berbagai wilayah Indramayu.

Dengan adanya penangkapan itu, pihaknya berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkotika di sekitar mereka dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.

“Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan bersama, peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung Polri untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari peredaran narkoba,” ujar Tatang.

Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau, masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika ada kejadian serupa atau gangguan kamtibmas lainnya agar melaporkan ke Layanan ‘Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu’  via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110. (yul)

Tags: ganja keringnarkoba jenis sabupelaku rnmpolres indramayu

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.