Berita

Mulai 14 Juli 2025 Masuk Sekolah Di Jabar Pukul 06.30 WIB, Sabtu-Minggu Libur

SATUJABAR, BANDUNG–Tahun ajaran 2025/2026, mulai 14 Juli 2025, jadwal masuk sekolah semua jenjang pendidikan di Jawa Barat, pukul 06.30 WIB. Jam sekolah berlaku efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat tersebut, sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK, tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, diatur jam masuk sekolah dari tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), hingga SMA (Sekolah Menengah Atas) sederajat. Jam masuk sekolah di semua jenjang pendidikan, mulai pukul 06.30 WIB, dengan pembelajaran dilakukan selama lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, bersifat opsional. Pemberlakuannya mempertimbangkan kondisi wilayah di masing-masing sekolah.

Sekolah dibolehkan mengajukan dispensasi kepada kantor cabang dinas pendidikan setempat, untuk menyesuaikan jam masuk. Kantor cabang dinas pendidikan akan melakukan verifikasi atas alasan sekolah mengajukan dispensasi.

“Asal ada alasannya bisa diajukan dispensasi. Nanti diverifikasi, apakah benar kendala kuktural atau kendala teritorial. Kendala kultural, misalnya kultur pesantren, anak-anak mengaji sampai jam 6 pagi, nanti disurvei ke lapangan,” ujar Purwanto, dalam keterangannya, Rabu (09/07/2025).

Purwanto menambahkan, opsional kendala teritorial, misalnya tidak memungkinkan karena alasan faktor keamanan, kondisi wilayah, dan lain-lain. Hal itu bisa diajukan ke cabang dinas pendidikan, diverifikasi kebenaran alasan yang diajukannya.

Berikut aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB diberlakukan di Jawa Barat:

1. PAUD, RA, dan TK:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit setiap hari.

2. SD, MI, dan SDLB:
– Satu Jam Pelajaran (JP) = 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB

Kelas I dan II:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi 4 JP (kelas I) dan 6 JP (kelas II).

Kelas III-VI:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP setiap hari.

3. SMP, MTs:
– Satu JP = 40 menit

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

4. SMPLB:
– Satu JP = 35 menit

– Kelas VII:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

– Kelas VIII dan IX:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

5. SMA, MA, SMLB Kelas X:
– Satu JP = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB)

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

6. SMA, MA Kelas XI-XII:
Senin – Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9,75-11 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

7. SMLB Kelas XI-XII:
– Satu JP = 40 menit

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

8. SMK, MAK:
– Satu JP = 45 menit

Kelas X-XI dan XII Program 4 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

Kelas XII Program 3 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 JP.

Kelas XIII Program 4 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

Sebagai bagian dari pembinaan ditujukan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik memanfaatkan waktu setelah pulang sekolah pukul 17.30 WIB. Diarahkan berkegiatan membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat peserta didik.

Selain itu, memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, atau aktivitas positif lainnya. Manfaatkan hari libur sekolah Sabtu dan Minggu, untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga, kegiatan ekstrakurikuler, atau kegiatan minat dan bakat peserta didik dibawah pengawasan orang tua/wali.(chd).

Editor

Recent Posts

Akhmad Munir Ungkap Struktur Lengkap PWI Pusat Periode 2025–2030

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S.…

1 jam ago

Penganiayaan Dalam Mobil di KBB, Pelaku Diburu Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi memburu terduga pelaku penganiayaaan satu keluarga dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

3 jam ago

Harga Minyak RI Turun! ICP Agustus Merosot Jadi USD66,07 per Barel

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah…

3 jam ago

Negara Kembali Berdaulat! Tambang Ilegal Ditertibkan, Lahan Diselamatkan

SATUJABAR, JAKARTA - JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang…

3 jam ago

Kabar Baik! OJK Luncurkan Aturan Baru, Pembiayaan UMKM Lebih Cepat dan Murah

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…

4 jam ago

Gadis 14 Tahun Dijemput Pria Kenalan di Medsos, Pelaku Diamankan Polisi

SATUJABAR, BOGOR--Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…

5 jam ago

This website uses cookies.