Berita

Meningkat, Kekerasan Perempuan Capai 4.472 Kasus Tahun 2025

SATUJABAR, JAKARTA–Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan di masyarakat yang tidak melapor, diyakini jumlahnya lebih banyak.

Data kekerasan terhadap perempuan mencapai 4.472 kasus di tahun 2025, disampaikan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/01/2026). Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan kekerasan terhadap perempuan tahun 2024, yang berasal dari laporan masuk ke Komnas Perempuan.

Maria meyakini, kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat dan tidak melapor, jumlahnya jauh lebih banyak. Sementara data tahun 2024, jumlah kekerasan terhadap perempuan, tercatat sebanyak 4.178 kasus.

“Terkait situasi kekerasan terhadap perempuan, dengan mengacu pada pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan, tahun 2024 dan 2025, mengalami peningkatan. Tahun 2024 ada 4.178 kasus, dan tahun 2025 ada 4.472 kasus. Ini merupakan peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Maria.

Maria menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es. Angka kekerasan yang terjadi, juga seringkali terkait dengan persoalan relasi kuasa dan gender.

“Korban yang melapor merupakan fenomena gunung es. Jadi, kalau yang melapor hanya 4.472 kasus, sesungguhnya kekerasan yang terjadi di masyarakat, jauh lebih besar,” kata Maria.

Maria mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan berbasis gender hingga meningkatnya keberanian korban untuk melapor juga saling terkait. Dibutuhkan kesadaran masyarakat, dengan hadirnya aturan berupa Undang-Undang untuk memperjuangkan keadilan bagi korban perempuan.

“Kondisi yang saling terkait, yaitu masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender, kemudian meningkatnya keberanian korban untuk melapor. Ini juga seiring dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi, baik Komnas Perempuan maupun juga hadirnya sejumlah Undang-Undang yang mengatur,” ungkap Maria.

Maria mengakui, Komnas Perempuan memiliki keterbatasan, terutama pada kanal pengaduan yang mudah diakses. Namun, dalam konteks tersebut, peningkatan pengaduan tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan, melainkan hanya sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung korban dan Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan.

Editor

Recent Posts

Sadis! Begal Bermobil di Sukabumi Bacok dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, SUKABUMI--Aksi begal sadis membacok dan merampas sepeda motor korbannya terjadi di wilayah Kota Sukabumi,…

2 jam ago

Registrasi Biometrik Kartu SIM, Menkomdigi Peringatkan Kepatuhan Operator hingga Gerai

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan implementasi registrasi biometerik untuk kartu SIM.…

2 jam ago

China Open 2026: Rachel/Febi Melaju ke 8 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

2 jam ago

Kemenperin Undang IKM Ikut Program IKM Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian serius untuk mempercepat transformasi sektor manufaktur nasional menuju industri yang…

2 jam ago

China Open 2026: Fajar/Fikri Maju Babak 8 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

3 jam ago

bank bjb dan Pemkot Bogor Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera

BOGOR – bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kolaborasi…

4 jam ago

This website uses cookies.