• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mulai 14 Juli 2025 Masuk Sekolah Di Jabar Pukul 06.30 WIB, Sabtu-Minggu Libur

Editor
Rabu, 09 Juli 2025 - 01:51
Ilustrasi kegiatan belajar siswa di sekolah.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi kegiatan belajar siswa di sekolah.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Tahun ajaran 2025/2026, mulai 14 Juli 2025, jadwal masuk sekolah semua jenjang pendidikan di Jawa Barat, pukul 06.30 WIB. Jam sekolah berlaku efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat tersebut, sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK, tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, diatur jam masuk sekolah dari tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), hingga SMA (Sekolah Menengah Atas) sederajat. Jam masuk sekolah di semua jenjang pendidikan, mulai pukul 06.30 WIB, dengan pembelajaran dilakukan selama lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat.

RelatedPosts

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Harga Minyakita Disepakati Naik, Ini Alasannya

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, bersifat opsional. Pemberlakuannya mempertimbangkan kondisi wilayah di masing-masing sekolah.

Sekolah dibolehkan mengajukan dispensasi kepada kantor cabang dinas pendidikan setempat, untuk menyesuaikan jam masuk. Kantor cabang dinas pendidikan akan melakukan verifikasi atas alasan sekolah mengajukan dispensasi.

“Asal ada alasannya bisa diajukan dispensasi. Nanti diverifikasi, apakah benar kendala kuktural atau kendala teritorial. Kendala kultural, misalnya kultur pesantren, anak-anak mengaji sampai jam 6 pagi, nanti disurvei ke lapangan,” ujar Purwanto, dalam keterangannya, Rabu (09/07/2025).

Purwanto menambahkan, opsional kendala teritorial, misalnya tidak memungkinkan karena alasan faktor keamanan, kondisi wilayah, dan lain-lain. Hal itu bisa diajukan ke cabang dinas pendidikan, diverifikasi kebenaran alasan yang diajukannya.

Berikut aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB diberlakukan di Jawa Barat:

1. PAUD, RA, dan TK:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit setiap hari.

2. SD, MI, dan SDLB:
– Satu Jam Pelajaran (JP) = 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB

Kelas I dan II:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi 4 JP (kelas I) dan 6 JP (kelas II).

Kelas III-VI:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP setiap hari.

3. SMP, MTs:
– Satu JP = 40 menit

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

4. SMPLB:
– Satu JP = 35 menit

– Kelas VII:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

– Kelas VIII dan IX:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

5. SMA, MA, SMLB Kelas X:
– Satu JP = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB)

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

6. SMA, MA Kelas XI-XII:
Senin – Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9,75-11 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

7. SMLB Kelas XI-XII:
– Satu JP = 40 menit

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

8. SMK, MAK:
– Satu JP = 45 menit

Kelas X-XI dan XII Program 4 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

Kelas XII Program 3 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 JP.

Kelas XIII Program 4 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

Sebagai bagian dari pembinaan ditujukan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik memanfaatkan waktu setelah pulang sekolah pukul 17.30 WIB. Diarahkan berkegiatan membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat peserta didik.

Selain itu, memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, atau aktivitas positif lainnya. Manfaatkan hari libur sekolah Sabtu dan Minggu, untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga, kegiatan ekstrakurikuler, atau kegiatan minat dan bakat peserta didik dibawah pengawasan orang tua/wali.(chd).

Tags: Disdik Jawa Baratgubernur jawa baratJam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIBjawa baratPemprov Jawa Barat

Related Posts

Wakil Menteri Perindustrian Faisol

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Industri keramik nasional terus menunjukkan prospek yang menjanjikan dan menjadi salah satu sektor manufaktur yang memiliki daya...

Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Foto: Humas Dok. Kemendag)

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso hari Kamis, (4/6) telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha...

Rakortas bidang pangan membahas perkembangan terkini termasuk penyesuaian harga Minyakita.(Foto: Humas Kemendag)

Harga Minyakita Disepakati Naik, Ini Alasannya

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Minyakita disepakati naik dalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan Kamis, (4/6/2026). Selain...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, juga menyerahkan akta kelahiran dan KIA bagi bayi yang lahir tepat pada 3 Juni 2026 bersamaan dengan Hari Jadi Bogor ke-544.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Hari Jadi Bogor ke-544: Bayi Dapat Akta Kelahiran Langsung dari Wali Kota

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR – Hari Jadi Bogor ke-544 menjadi moment Istimewa bagi sejumlah warga di Kota Bogor. Selain menyerahkan KTP elektronik...

KPK melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.(Foto: Humas KPK)

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi...

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa senjata tajam, melukai kasir hingga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.