• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mudzakarah Perhajian Indonesia Putuskan Beberapa Hukum Seputar Ibadah Haji 1446 H

Editor
Selasa, 19 November 2024 - 05:12
haji dan umroh niat ihram

Masjidil Haram Mekkah (Kemenag)

BANDUNG – Mudzakarah Perhajian Indonesia yang diselenggarakan di Bandung pada 7 hingga 9 November 2024 menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh Dr. KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan acara tersebut. Mudzakarah ini diikuti oleh berbagai ahli fikih, akademisi, praktisi haji, serta para pejabat Kemenag, termasuk Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

Tiga isu utama yang dibahas dalam Mudzakarah ini antara lain adalah hukum penggunaan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (BPIH) untuk membiayai ibadah haji jemaah lainnya, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, dan hukum penyembelihan serta distribusi hewan dam di luar tanah haram.

RelatedPosts

MotoGP Mandalika Pertamina Dorong Homestay Lokal Naik Kelas

PMI Manufaktur Naik ke 52,4, Menkeu: Indikasi Ekspansi

Menkeu Suahasil: APBN Kredibel, Kinerja Fiskal Terjaga

 

Hasil Investasi Boleh Digunakan untuk Biayai Jemaah Lain

Salah satu keputusan penting yang diambil adalah tentang hukum memanfaatkan hasil investasi dari setoran awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai ibadah haji jemaah lainnya. KH Aris Ni’matullah menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi ini adalah mubah atau diperbolehkan, dengan catatan bahwa besaran pemanfaatan dana harus didasarkan pada kemaslahatan bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) dan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

“Presentase pemanfaatan hasil investasi harus memastikan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang, sehingga dapat menjamin hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan memberikan keringanan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan,” ujar KH Aris Ni’matullah.

Menurutnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana setoran awal BPIH, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip syari’ah, kehati-hatian, dan kemaslahatan yang terukur.

Tanazul di Mina Diperbolehkan untuk Jemaah dengan Kondisi Tertentu

Mudzakarah juga membahas kebijakan terkait skema tanazul (meninggalkan) mabit di Mina. Keputusan yang diambil menyatakan bahwa untuk mengurangi kepadatan di Mina serta memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi jemaah yang sakit, lansia, memiliki resiko tinggi, disabilitas, serta pendamping dan petugas, mereka diperbolehkan meninggalkan Mina dan kembali ke hotel di Makkah.

“Jemaah yang sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping, dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, sehingga ketika mereka meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya tetap sah dan tidak dikenakan dam,” jelas KH Aris Ni’matullah.

Penyembelihan Dam di Luar Tanah Haram Diperbolehkan

Terkait dengan pelaksanaan dam (penebusan) bagi jemaah haji, Mudzakarah Perhajian Indonesia juga memutuskan bahwa penyembelihan dan distribusi hewan dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia, adalah boleh dan sah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dam bagi jemaah yang tidak dapat melaksanakan di tanah haram.

Mudzakarah juga merekomendasikan agar pemerintah membuat pedoman terkait tata kelola dam jemaah haji, termasuk aturan mengenai penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram.

“Pemerintah perlu menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan dan bimbingan manasik haji, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Jemaah dan petugas haji dapat mempedomani ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram, termasuk di tanah air,” tandas KH Aris Ni’matullah.

Dengan keputusan-keputusan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia di masa mendatang dapat berjalan lebih lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip syari’ah, serta memenuhi kebutuhan jemaah yang semakin beragam.

Tags: Haji 1446 HHaji 2026Mudzakarah Perhajian Indonesia

Related Posts

Atmosfer Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 terasa sejak pengunjung tiba di Bandara Internasional Lombok.(Foto: Pertamina)

MotoGP Mandalika Pertamina Dorong Homestay Lokal Naik Kelas

Editor
9 Oktober 2026

LOMBOK - Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit tak hanya menjadi magnet bagi wisatawan,...

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (09/10).(Foto: Dok. Kemenkeu)

PMI Manufaktur Naik ke 52,4, Menkeu: Indikasi Ekspansi

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Sektor manufaktur Indonesia menunjukkan tren ekspansi dengan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur mencapai 52,4 pada September 2026. Capaian...

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (09/10).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil: APBN Kredibel, Kinerja Fiskal Terjaga

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 tetap terjaga di tengah meningkatnya indikator volatilitas....

(Image: BRIN)

Impor Implan Tulang Traumatik Capai 94%, Profesor Riset BRIN Dorong Inovasi Lokal

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Implan tulang traumatik berperan penting untuk menstabilkan dan memperbaiki tulang akibat kecelakaan atau cedera dimana kebutuhan terus meningkat....

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong pemanfaatan hasil riset dan teknologi antariksa untuk mendukung edukasi astronomi bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan antara lain melalui keterlibatan periset dalam kegiatan pembelajaran serta dukungan peralatan pengamatan astronomi di Imah Noong, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.(Image: BRIN)

BRIN dan Imah Noong Dongkrak Literasi Astronomi

Editor
9 Oktober 2026

BANDUNG - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong pemanfaatan hasil riset dan teknologi antariksa untuk mendukung edukasi astronomi...

Kondisi lahan yang terbakal terjadi di Desa Kawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Kamis (8/10). (Foto: BPBD Kabupaten Sragen)

Kejadian dan Penanganan Bencana Hingga Jum’at (9/10)

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana dalam pemantauan selama 24 jam, sejak Kamis (8/10) pukul...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.