SATUJABAR, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 314 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), digelar mulai pekan depan.
“Menyongsong penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024, pada 8 Januari 2025 mendatang. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, pada akhir tahun 2024,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024, dan Pembukaan Masa Persidangan MK, tahun 2025, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (02/01/2025).
Suhartoyo menyebutkan, terkait data permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Kepala Daerah 2024, hingga saat ini, total 314 permohonan. Dari 314 permohonan tersebut, terbanyak permohonan sengketa Pilbup (Pemilihan Bupati), dengan total 242 perkara. Sedangkan sebanyak 23 permohonan merupakan sengketa Pilgub (Pemilihan Gubernur), dan sebanyak 49 permohonan sengketa Pilwalkot (Pemilihan Walikota).
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal dalam penanganan Perselisihan Hasil Pilkada. Salah satunya dengan pembaruan regulasi tentang tata beracara PHP.
“Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic, penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana-prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” jelas Suhartoyo.
Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2024 (PHP), digelar MK mulai pekan depan, Rabu, 8 Januari 2025.(chd).