• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 3 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Merakit dan Menjual Senjata Api, Warga Ciamis Diringkus Polisi

Editor
Rabu, 12 Februari 2025 - 04:54
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menunjukkan barang bukti senjata api hasil rakitan tersangka.(Foto:Istimewa).

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menunjukkan barang bukti senjata api hasil rakitan tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIAMIS — Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap seorang pria yang telah merakit senjata api dan memperjualbelikannya. Pria warga Purwadadi, Kabupaten Ciamis tersebut, mengaku, sudah menjual sepuluh senjata api ilegal hasil rakitannya.

Penangkapan terhadap pria perakit senjata api dan memperjualbelikannya, dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bekerja sama dengan Satuan Intelejen dan Keamanan  (Satintelkam) Polres Ciamis. Pria tersebut berinsial PR, berusia 33 tahun, warga Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

RelatedPosts

Penguatan Ekosistem Web3 Nasional Lewat Protocol Camp dan Southeast Asia Blockchain Week 2026

Sales Mission Kemenpar di Shanghai dan Guangzhou

Gowes Napak Tilas Bogor Dongkrak Wisata

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, keahlian pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bisa membuat pistol mainan dompis. Ditawarkan tersangka di media sosial Youtube miliknya, hingga banyak warganet memesannya.

“Awalnya tersangka membuat pistol mainan dompis, ditawarkan di media sosial Youtube miliknya. Dari banyak pesanan dari warganet, ada permintaan merakit senjata api lengkao dengan amunisinya,” ujar Akmal, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Ciamis, Rabu (12/02/2025).

Tersangka kemudian mempelajari cara merakit senjata api di media sosial. Dari beberapakali melakukan percobaan,  berhasil merakitnya hingga kembali ditawarkan di media sosial miliknya.

“Pada akun Youtube miliknya, tersangka juga sempat menunjukkan hasil uji coba senjatanya dengan menembak botol dari jarak jauh. Tentu, akibatnya bisa fatal jika disalahgunakan dengan ditembakkan ke orang,” kata Akmal.

Akmal mengungkapkan, tersangka menawarkan senjata api seharga Rp.2 juta. Dalam pengakuannya, tersangka sudah menjual sepuluh pucuk senjata api hasil rakitannya ke sejumlah daerah.

“Tersangka salah satunya, pernah menjualnya ke daerah Lampung, namun setelah ditelusuri alamat pembelinya tidak jelas. Keahlian tersangka merakit senjata dalam satu tahun terakhir,” ungkap Akmal.

Barang bukti dua senjata api rakitan, dua senjata mainan revolver, senjata mainan revolver dompis, dan senjata airsoftgun revolver, disita dari tersangka. Bahkan, tersangka menerima pengiriman satu senjata standar jenis FN standar, namun setelah ditelusuri pemesannya menggunakan alamat anonim.

“Keluarga tersangka melaporkan, telah menerima paket senjata api dari seseorang, yang meminta senjatanya diservis. Senjata FN ini pabrikan, cuma sudah korosi berat diduga sudah tertanam lama di tanah,” jelas Akmal.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya kurungan penjara 20 tahun.(chd).

Tags: polres ciamissenjataSenjata rakitan

Related Posts

Penguatan ekosistem Web3 dan blockchain dalam rangkaian agenda Southeast Asia Blockchain Week (SEABW) 2026 dan program Protocol Camp 2026 di Bangkok, Thailand.(Foto: Humas Ekraf)

Penguatan Ekosistem Web3 Nasional Lewat Protocol Camp dan Southeast Asia Blockchain Week 2026

Editor
3 Juni 2026

Penguatan ekosistem Web3 dan blockchain nasional melalui agenda Southeast Asia Blockchain Week (SEABW) 2026 dan program Protocol Camp 2026 di...

Kegiatan sales mission Kemenpar di Tiongkok.(Foto: Humas Kemenpar)

Sales Mission Kemenpar di Shanghai dan Guangzhou

Editor
3 Juni 2026

Sales Mission Kemenpar di Shanghai dan Guangzhou ini menghasilkan 12.336 potensial pax, potensi transaksi sebesar US$ 6,17 juta atau setara...

Gowes Napak Tilas Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Gowes Napak Tilas Bogor Dongkrak Wisata

Editor
3 Juni 2026

Gowes Napak Tilas Bogor satu rangkaian dengan Hari Jadi Bogor untuk mengenalkan kekayaan sejarah, budaya, dan keindahan alam Kabupaten Bogor....

Operasi miras atau minuman keras oleh Satpol PP Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan: Miras dan Obat Terlarang Akar Banyak Kejahatan

Editor
3 Juni 2026

Operasi terbaru Satpol PP menyita sekitar 3.000 botol minuman keras ilegal yang kini diamankan di markas. SATUJABAR, BANNDUNG - Pemerintah...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memaparkan tentang Tim Anti Begal yang terdiri dari berbagai unsur termasuk Brimob Polda Jabar.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tim Anti Begal Pemkot & Brimob Polda Jabar Diperkuat

Editor
3 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Tim anti begal Pemkot Bandung dan Brimob Polda Jabar diperkuat untuk mencegah secara dini tindak kejahatan melalui...

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.(Foto:Istimewa).

Kepala BGN Dadan Hindayana Diganti

Editor
3 Juni 2026

Kepala BGN Dadan Hindayana digantikan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.