• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menperin Sarmuji: Industri Hijau Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Peluang Ekonomi Baru

Editor
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:38
Menperin Muhammad Sarmuji menjelaskan tentang industri hijau.(Foto: Humas Kemenperin)

Menperin Muhammad Sarmuji menjelaskan tentang industri hijau.(Foto: Humas Kemenperin)

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan transformasi menuju industri hijau merupakan peluang ekonomi baru, bukan sekadar kewajiban lingkungan. Menurutnya, melalui skema perdagangan karbon, industri yang berhasil menghemat energi dan menekan emisi dapat mengonversi pengurangan emisinya menjadi komoditas bernilai di pasar karbon, sekaligus memperkuat daya saingnya di tingkat global.

“Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global,” tegas Menperin di Jakarta, Jumat (9/10).

RelatedPosts

Ke Jogja, Bupati Kuningan Jengkuk Warganya Korban Kebakaran Warmindo

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Ciptakan Peluang Kerja Musiman Bagi Warga Lombok

Pilkades Elektronik Bagian Transformasi Digital  Sumedang

Untuk itu, pemerintah tidak hanya berperan menetapkan regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku industri agar mampu memenuhi ketentuan serta menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

Selain mendorong industri hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memperkuat daya saing industri nasional melalui standardisasi dan sertifikasi. Menurut Menperin, keduanya merupakan instrumen penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar mutu.

“Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Menperin.

Hingga September 2026, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dibandingkan 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan juga telah dilakukan terhadap 78 merek, naik dari 73 merek pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026.

Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, disertai uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri perindustrian yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan standarisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak sesuai standar.

Menurut Emmy, penerapan SNI memastikan setiap produk yang beredar di pasar dalam negeri, baik buatan lokal maupun impor, memenuhi standar mutu yang sama. Di saat yang sama, pemerintah tetap memberikan kemudahan penerapan SNI bagi produk dalam negeri.

Di sisi lain, penerapan SNI Wajib masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.

Menanggapi kondisi tersebut, Menperin menyampaikan bahwa penerapan SNI perlu terus didorong dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri. Menurutnya, standardisasi tidak hanya berfungsi melindungi konsumen, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

“SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri,” tambah Menperin.

Ke depan, Menperin menilai Kemenperin perlu memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Tags: Industri HijauMenperinMuhammad Sarmujisarmuji

Related Posts

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjenguk warganya yang menjalani perawatan di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, Jumat (9/10/2026).(Foto: Diskominfo Kab. Kuningan)

Ke Jogja, Bupati Kuningan Jengkuk Warganya Korban Kebakaran Warmindo

Editor
10 Oktober 2026

YOGYAKARTA — Tiga warga Kabupaten Kuningan korban kebakaran Warung Makan Mi Instan (Warmindo) Sumber Rejeki 07 di Mlati, Sleman, Yogyakarta,...

surkuit mandalika

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Ciptakan Peluang Kerja Musiman Bagi Warga Lombok

Editor
10 Oktober 2026

LOMBOK - Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 tak hanya menghadirkan ajang balap motor kelas dunia, tetapi juga membuka...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan, Pilkades Serentak di 92 desa secara digital bukan sekadar perubahan alat dari kertas menjadi perangkat elektronik, tetapi bagian dari keberanian pemerintah desa untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.(Foto: Diskominfo Kab. Sumedang)

Pilkades Elektronik Bagian Transformasi Digital  Sumedang

Editor
10 Oktober 2026

SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan, Pilkades Serentak di 92 desa secara  digital bukan sekadar perubahan alat dari...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin beserta jajaran RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (9/10/2026).( Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut)

RSUD dr. Slamet Garut Menuju Smart Hospital

Editor
10 Oktober 2026

GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut mulai menyiapkan pengembangan pelayanan kesehatan melalui kunjungan kerja pimpinan Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) ke...

Alat pengatur lalu linta atau APILL.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Perketat Keamanan APILL

Editor
10 Oktober 2026

BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah menyelesaikan perbaikan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di enam persimpangan yang...

Atmosfer Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 terasa sejak pengunjung tiba di Bandara Internasional Lombok.(Foto: Pertamina)

MotoGP Mandalika Pertamina Dorong Homestay Lokal Naik Kelas

Editor
9 Oktober 2026

LOMBOK - Gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit tak hanya menjadi magnet bagi wisatawan,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.