• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mendag Teken Dua Permendag Baru, Atur Impor Ubi Kayu dan Etanol untuk Lindungi Petani dan Jaga Pasokan Strategis

Editor
Sabtu, 20 September 2025 - 06:43
Ubi Kayu.(Wikipedia)

Ubi Kayu.(Wikipedia)

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur dan membatasi impor ubi kayu dan produk turunannya serta etanol. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga pasokan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri, serta menjamin ketersediaan barang strategis nasional.

Adapun regulasi yang diteken yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag 18/2025 terkait impor barang pertanian dan peternakan, yang mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya yakni Permendag Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag 20/2025 terkait impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang, yang mengatur impor etanol.

RelatedPosts

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Kedua peraturan ini, menurutnya, akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. “Penerbitan Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya adalah menjaga kebutuhan industri, melindungi petani, dan memastikan pasokan bahan baku strategis tetap aman,” ujar Mendag Budi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9).

 

Pengaturan Impor Ubi Kayu dan Produk Turunannya

Dalam Permendag 31/2025, salah satu poin utama adalah pengendalian impor ubi kayu (singkong) serta produk turunannya seperti tepung tapioka. Impor komoditas ini kini hanya dapat dilakukan oleh pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan wajib mendapatkan:

Persetujuan Impor (PI)

Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian, atau

Neraca Komoditas (NK) jika sudah tersedia

Pengawasan dilakukan di pintu masuk (border).

“Kita dorong ubi kayu masuk dalam skema Neraca Komoditas ke depannya, sehingga kebijakan impornya bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan kapasitas produksi dalam negeri,” jelas Mendag Busan.

Dengan demikian, pemerintah memastikan kebutuhan industri tetap terpenuhi, namun di sisi lain perlindungan terhadap petani singkong tetap menjadi prioritas.

 

Pengendalian Impor Etanol untuk Lindungi Industri Lokal dan Petani Tebu

Sementara itu, Permendag 32/2025 diterbitkan sebagai respons atas permintaan sejumlah kementerian dan asosiasi industri untuk mengembalikan status etanol sebagai komoditas yang wajib Persetujuan Impor (PI).

Menurut Mendag, hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga tetes tebu (molases) sebagai bahan baku utama produksi etanol, sekaligus melindungi pendapatan petani tebu dan mendukung program swasembada gula dan energi.

“Etanol sangat penting bagi industri, tapi kita juga harus pastikan bahan baku lokal—yakni tetes tebu—terserap dengan baik. Ini menyangkut keberlanjutan industri gula dan kesejahteraan petani,” tegasnya.

 

Kemudahan Akses Bahan Berbahaya bagi Sektor Strategis

Permendag 32/2025 juga membuka ruang bagi Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2), terutama dari BUMN pemilik API-U, untuk mendistribusikan bahan berbahaya (B2) ke sektor-sektor strategis seperti: Industri farmasi, Obat tradisional, Kosmetik, Pangan olahan

Syarat utamanya adalah adanya rekomendasi dari lembaga pengawas, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami ingin distribusi bahan berbahaya tetap terkontrol. Tapi di saat yang sama, sektor strategis seperti farmasi dan kosmetik harus bisa mengakses bahan bakunya secara aman dan legal,” terang Mendag.

 

Dukungan Terhadap Kemandirian Ekonomi Nasional

Di akhir pernyataannya, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dan perlindungan terhadap petani, serta memastikan ketahanan pasokan nasional.

“Kebijakan impor harus selektif, transparan, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional. Kedua Permendag ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan hal tersebut,” pungkasnya.

Tags: ubi kayu

Related Posts

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Personel keamanan di Lawang Sewu.(Foto: Humas KAI Wisata)

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan kelancaran operasional selama masa Angkutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.