SATUJABAR, BANDUNG–Media Sosial menjadi ‘panggung’ bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Setelah menjadi sorotan dan dikritik publik usai tidak mengenakan helm saat menumpang sepeda motor patwal, Dedi Mulyadi minta ditilang.
Permintaan minta ditilang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosial pribadi sebagai ‘panggung’-nya. Permintaan Dedi Mulyadi tersebut, setelah menjadi sorotan dan dkritik publik, karena tidak mengenakan helm saat menumpang sepeda motor patwal, saat hendak menghadiri peresmian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/06/2025).
Dedi Mulyadi saat itu memilih dibonceng sepeda motor patwal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, karena terjebak macet. Alih-alih ingin cepat sampai ke tempat acara, Dedi Mulyadi justru melakukan pelanggaran berlalu-lintas dengan tidak mengenakan helm.
Dalam tayangan video di akun Instagram pribadinya dedimulyadi71, yang diunggah, pada Kamis (12/06/2025), Dedi Mulyadi, mengaku salah dan meminta pihak kepolisian untuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Permintaan secara terbuka tersebut, ditujukan Dedi Mulyadi kepada Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Bogor.
“Tentu, saya adalah Warga Negara Indonesia yang telah melanggar, dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu, saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor untuk menilang yang membonceng saya. Saya tidak mengenakan helm, dan itu sebuah pelanggaran, yang terjadi pada hari kemarin (Rabu),” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menjelaskan, saat itu terjebak antrian kendaraan yang ditumpangi para pejabat VVIP. Dalam undangannya, hadir Presiden Prabowo Subianto, maka Dedi Mulyadi merasa harus tiba lebih dahulu, hingga berinisiatif menumpangi sepeda motor patwal Dishub Kabupaten Bogor.
“Makanya, saya langsung mengambil inisiatif untuk menumpang motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Disitu terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak mengenakan helm,” jelas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menambahkan, pengendara dari patwal Dishub Kabupaten Bogor, tidak menyiapkan helm. Sepeda motor tersebut, memang sejatinya bukan untuk mengangkut penumpang, atau berboncengan, karena fungsinya sebagai sepeda motor patwal.
Meski alasan situasional yang melatarbelakanginya, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. Dedi Mulyadi menegaskan, setiap pelanggaran tentu harus ada konsekuensinya, tidak terkecuali dilakukan dirinya sebagai pejabat publik.
Dedi Mulyadi meminta pengendara dari Dishub Kabupaten Bogor, yang telah membonceng terap dikenakan tilang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dedi Mulyadi siap bertanggung jawab atas sanksi denda, yang nantinya diputuskan oleh pengadilan.
“Saya minta pengendara dari Dishub (Kabupaten Bogor) dikenakan tilang. Saya bertanggung jawab atas denda tilang yang nanti diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor,” ungkap Dedi Mulyadi.(chd).