• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Longsor Sampah Bantargebang Bekasi 7 Orang Tewas Tertimbun, Diusut Secara Pidana

Editor
Rabu, 11 Maret 2026 - 04:12
Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi mengakibatkan longsor dan tujuh orang tewas tertimbun.(Foto:Istimewa).

Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi mengakibatkan longsor dan tujuh orang tewas tertimbun.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BEKASI–Peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diusut secara pidana. Peristiwa longsor yang menelan korban tujuh orang tewas tertimbun gunungan sampah, harus ada pihak bertanggungjawab secara hukum.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan, pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Peristiwa longsor tersebut menelan tujuh orang tewas tertimbun sampah, terdiri dari sopir truk sampah yang sedang antre dan pemilik warung di lokasi kejadian.

RelatedPosts

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

“Ini harus ada pihak yang bertanggungjawab, sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008, ada tanggung jawab hukum penanganannya,” ujar Hanif, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/03/2026).

Hanif menegaskan, proses penyidikan atas kejadian longsor sampah tersebut, sedang dilakukan. Bahkan, sudah mengarah pada penetapan tersangka yang harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam rangka memberikan asas keadilan buat korban, dan semua,” tegas Hanif.

Hanif menambahkan, proses hukum juga diharapkan bisa menjadikan titik pembelajaran, sekaigus efek jera dalam penanganan masalah sampah. Undang-Undang 18 Tahun 2008 menegaskan, proses pengelolaan sampah open dumping, atau pembuangan terbuka sudah dilarang.

Proses open dumping, atau pembuangan terbuka masih terjadi di TPST Bantargebang, akan diselidiki unsur kelalaiannya, termasuk mencari tahu pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan dari penyidikan akan mengarah ke semua pejabat yang harus bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang.

“Jadi, udang-undang tersebut, membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, semua open dumping harus berakhir. Kejadian di Bantargebang gunung esnya saja, dan pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya harus dimintai keterangan alasan kegiata open dumping tidak dihentikan,” ungkap Hanif.

Hanif juga menyoroti kondisi overloaded sampah di TPST Bantargebang yang bisa membahayakan bagi para pekerja saat berada di lokasi. Hanif menyebut, telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

“Dari sisi lingkungan, juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan kita teliti, segera harus secara gradual dialihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang,” sebut Hanif.

Hanif tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada mereka yang telah melanggar aturan dalam proses pengelolaan sampah. Dari kejadian di Bantargebang, semua diminta agar patuh terhadap aturan yang ditetapkan.

“Karut-marut ini wajib segera diakhiri. Momen sangat penting, ada dukungan sangat strategis dari pimpinan tertinggi kita, Bapak Presiden Prabowo, untuk segera mengakhiri sampah di tahun 2029, menjadi titik balik pengelolaan sampah yang lebih baik dengan target terukur,” tutup Hanif.

Tags: Diusut Secara PidanaHanif Faisol Nurofiqjawa baratKota BekasiLongsor SampahMenteri Lingkungan HidupTPST BantargebangTujuh Orang Tewas Tertimbun

Related Posts

Seremoni pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Editor
17 September 2026

CIBUNGBULANG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak mulai mendorong transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga menjadi...

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melaksanakan...

Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026.(Image: BMKG)

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026 hingga pukul 08:00 WIB,...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap...

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.