• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Longsor Sampah Bantargebang Bekasi 7 Orang Tewas Tertimbun, Diusut Secara Pidana

Editor
Rabu, 11 Maret 2026 - 04:12
Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi mengakibatkan longsor dan tujuh orang tewas tertimbun.(Foto:Istimewa).

Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi mengakibatkan longsor dan tujuh orang tewas tertimbun.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BEKASI–Peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diusut secara pidana. Peristiwa longsor yang menelan korban tujuh orang tewas tertimbun gunungan sampah, harus ada pihak bertanggungjawab secara hukum.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan, pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Peristiwa longsor tersebut menelan tujuh orang tewas tertimbun sampah, terdiri dari sopir truk sampah yang sedang antre dan pemilik warung di lokasi kejadian.

RelatedPosts

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

Farhan Ajak IKA Unpad Perkuat Kontribusi bagi Kota Bandung

“Ini harus ada pihak yang bertanggungjawab, sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008, ada tanggung jawab hukum penanganannya,” ujar Hanif, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/03/2026).

Hanif menegaskan, proses penyidikan atas kejadian longsor sampah tersebut, sedang dilakukan. Bahkan, sudah mengarah pada penetapan tersangka yang harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam rangka memberikan asas keadilan buat korban, dan semua,” tegas Hanif.

Hanif menambahkan, proses hukum juga diharapkan bisa menjadikan titik pembelajaran, sekaigus efek jera dalam penanganan masalah sampah. Undang-Undang 18 Tahun 2008 menegaskan, proses pengelolaan sampah open dumping, atau pembuangan terbuka sudah dilarang.

Proses open dumping, atau pembuangan terbuka masih terjadi di TPST Bantargebang, akan diselidiki unsur kelalaiannya, termasuk mencari tahu pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan dari penyidikan akan mengarah ke semua pejabat yang harus bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang.

“Jadi, udang-undang tersebut, membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, semua open dumping harus berakhir. Kejadian di Bantargebang gunung esnya saja, dan pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya harus dimintai keterangan alasan kegiata open dumping tidak dihentikan,” ungkap Hanif.

Hanif juga menyoroti kondisi overloaded sampah di TPST Bantargebang yang bisa membahayakan bagi para pekerja saat berada di lokasi. Hanif menyebut, telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

“Dari sisi lingkungan, juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan kita teliti, segera harus secara gradual dialihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang,” sebut Hanif.

Hanif tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada mereka yang telah melanggar aturan dalam proses pengelolaan sampah. Dari kejadian di Bantargebang, semua diminta agar patuh terhadap aturan yang ditetapkan.

“Karut-marut ini wajib segera diakhiri. Momen sangat penting, ada dukungan sangat strategis dari pimpinan tertinggi kita, Bapak Presiden Prabowo, untuk segera mengakhiri sampah di tahun 2029, menjadi titik balik pengelolaan sampah yang lebih baik dengan target terukur,” tutup Hanif.

Tags: Diusut Secara PidanaHanif Faisol Nurofiqjawa baratKota BekasiLongsor SampahMenteri Lingkungan HidupTPST BantargebangTujuh Orang Tewas Tertimbun

Related Posts

Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi seluruh penumpang dalam keadaan selamat, dan saat ini operasi pencarian difokuskan untuk menemukan satu awak kapal yang masih dalam pencarian.(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Editor
26 Juli 2026

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus untuk menemukan satu awak kapal...

Buruan SAE Kota Bandung. Pertanian, Organik

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional. Atas undangan resmi World Food...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menghadiri musyawarah pemilihan Ketua IKA Unpad kepengurusan Kota Bandung di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Sabtu 25 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan Ajak IKA Unpad Perkuat Kontribusi bagi Kota Bandung

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengajak Ikatan Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) Pengurus Kota Bandung untuk terus...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

3 Anggota Polda Jabar Disanksi Buntut Intimidasi Satpam di Bundaran HI

Editor
25 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengakui, tiga pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia...

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Samota di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.(Foto: Humas Kemenpar)

KEK Samota Didorong Jadi Destinasi Wisata Bahari Berkelas Dunia

Editor
25 Juli 2026

KEK Samota berada di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan. SATUJABAR,...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Komdigi)

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Payung Hukum

Editor
25 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat