• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Editor
Jumat, 09 Januari 2026 - 04:43
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.(Foto:Istimewa).

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK sebelumnya menyebutkan, kebijakan era Menag, Yaqut saat Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji, seharusnya bisa memberangkatkan 8.400 jemaah haji reguler tahun 2024 yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, tapi malah gagal berangkat.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji tajun 2024,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan soal kepastian mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Jum’at (09/01/2026).

RelatedPosts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Tersangka berjumlah dua orang. Selain mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus Yaqut saat masih menjabat Menag, sebagai tersangka.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, juga dibenarkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Iya, benar,” ujar Asep, saat ditanya wartawan Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 diusut KPK, terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota haji tambahan didapatkan Pemerintah Indonesia, setelah Presiden saat masih dijabat Joko Widodo, atau Jokowi, berusaha melakukan pendekatan dan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Setelah mendapat tambahan, total kuota haji Pemerintah Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu, dari sebelumnya 221 ribu. Kuota haji tambahan ditujukan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler dengan masa tunggu hingga 20 tahun, bahkan bisa lebih.

Sebanyak 20 ribu kuota tambahan malah dibagi rata, sepuluh ribu untuk haji reguler, dan sepuluh ribu haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji telah mengatur jumlah jatah kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota.

Pemerintah Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler, dan 27.680 untuk jemaah haji khusus tahun 2024. Kebijakan era Menag, Yaqut Cholil Qoumas tersebut, membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, dan seharusnya sudah bisa berangkat dengan kuota tambahan yang didapat tahun 2024, gagal berangkat.

KPK yang mengusut adanya dugaan praktik korupsi dalam pembagian jatah kuota haji tambahan, menyebut, negara dirugikan hingga Rp.1 triliun. KPK juga telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti petunjuk elektronik, rumah, kendaraan, hingga uang dolar dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut.

Selama menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, KPK sudah banyak memeriksa saksi, baik dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun Biro Perjalanan Haji dan Asosiasi. Memeriksa Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, pemilik Agen Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik Travel Haji dan Umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri, Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri, Juahir, Ketua Sapuhi, Syam Resfiadi, hingga Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin.

Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang larangan bepergian ke luar negeri buat Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat, diantaranya kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor Agen Perjalanan Haji dan Umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Tags: jakartaKPKMantan Menteri Agama (Menag)Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024yaqut cholil qoumas

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Ilustrasi debt collector mengadang pengendara sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Viral! Begal Sepeda Motor Modus Jadi Debt Collector di Bandung, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi begal berpura-pura sebagai penagih utang,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat