• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Makin Perkuat Struktur Perdagangan, Kemendag Dukung Implementasi KBLI 2025

Editor
Rabu, 29 April 2026 - 01:35
ekonomi digital

ekonomi digital.(Image: Bank Indonesia)

KBLI 2025 mengakomodasi ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), konten kreator, penangkapan karbon dan penyimpanan karbon, serta model bisnis baru seperti factoryless goods producers (FGP).

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Kementerian Perdagangan berkomitmen mendukung implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS). Dukungan ini untuk memastikan terakomodasinya berbagai jenis kegiatan usaha baru dengan menyempurnakan klasifikasi baku sebelumnya, yaitu KBLI 2020.

RelatedPosts

Pejabat BKAD Purwakarta Dua Hari Tidak Masuk Kerja Sebelum Ditemukan Tewas

Kementerian ESDM, Pagu Indikatif 2027 Rp27,335 Triliun

CHOES X GENSi 2026 Lahirkan 15.000 Kreator Muda

“Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha. Kami imbau pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan klasifikasi baku yang baru ini untuk semakin memperlancar kegiatan berusaha,” ujar Mendag Busan melalui keterangan resminya.

KBLI 2025 tertuang dalam “Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia” yang diundangkan pada 18 Desember 2025 dengan masa transisi enam bulan sejak tanggal diundangkan. KBLI menjadi instrumen penting dalam pemetaan risiko, penetapan perizinan, dan penentuan kewenangan pembina sektor berdasarkan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.

Menurut Mendag Busan, sektor perdagangan saat ini menghadapi perubahan signifikan mulai dari digitalisasi, munculnya model bisnis baru, hingga perubahan pola distribusi barang. “Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan,” kata Mendag Busan.

 

Lebih Akomodatif

KBLI 2025 mengakomodasi berbagai perkembangan baru termasuk ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), dan konten kreator. Selain itu, diakomodasi energi baru seperti penangkapan karbon dan penyimpanan karbon, serta model bisnis baru seperti factoryless goods producers (FGP). Perubahan dilakukan melalui penggabungan dan pemecahan klasifikasi serta penataan ulang jasa berbasis teknologi.

Di sektor perdagangan, perubahan menyasar penataan ulang klasifikasi dan penyesuaian terhadap pengembangan model usaha di antaranya adalah model ruang kerja bersama (coworking space). Di bidang distribusi, beberapa klasifikasi bidang usaha mengalami penyesuaian antara lain pemisahan sektor kendaraan bermotor dan suku cadang menjadi perdagangan besar dan eceran serta pembentukan kode baru untuk pusat perbelanjaan.

KBLI 2025 juga membawa perubahan signifikan dalam klasifikasi usaha niaga elektronik (e-commerce). Dalam pembaruan ini, seluruh bidang usaha dapat dijalankan baik secara daring maupun luring tanpa memerlukan klasifikasi khusus perdagangan elektronik seperti sebelumnya. Karena itu, KBLI khusus platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak lagi digunakan dalam KBLI 2025. Sebagai gantinya, platform PMSE diklasifikasikan sebagai jasa intermediasi yang melekat pada masing-masing sektor usaha. Contohnya, platform digital intermediasi perdagangan eceran masuk dalam KBLI 47901, sedangkan aktivitas jasa intermediasi untuk jasa perorangan diklasifikasikan dalam KBLI 96400.

“Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran,” kata Mendag Busan.

Pelibatan Pelaku Usaha

Dalam proses penyusunannya KBLI 2025, pemerintah melibatkan asosiasi pelaku usaha mulai dari sektor ritel, otomotif, hingga pengelola pusat perbelanjaan dan penjualan langsung. Kolaborasi ini penting dalam memastikan hasil evaluasi yang tertuang dalam KBLI 2025 mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dalam masa transisi hingga 18 Juni 2026 mendatang, KBLI 2020 dan KBLI 2025 dapat digunakan secara paralel. Perizinan usaha yang telah terbit tetap berlaku, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap gangguan operasional.

Mendag Busan berharap keberadaan KBLI 2025 dapat memperkuat peran sektor perdagangan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pembaruan ini, pemerintah optimistis sektor perdagangan Indonesia akan semakin solid, adaptif, dan mampu bersaing di tengah perubahan lanskap ekonomi global.

“Kami ingin memastikan sektor perdagangan yang semakin kuat sebagai penggerak distribusi barang, mendukung kelancaran rantai pasok, dan pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Mendag Busan.

Tags: budi santosoKBLI 2025mendagMenteri Perdagangan

Related Posts

Jenazah Yogi Saleh (40), Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, saat akan dimakamkan.(Foto:Istimewa).

Pejabat BKAD Purwakarta Dua Hari Tidak Masuk Kerja Sebelum Ditemukan Tewas

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Yogi...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wamen ESDM Yuliot Tanjung saat Rapat Kerja Penetapan RKA-K/L dan RKP Tahun 2027 bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).(Foto: Humas Kementerian ESDM)

Kementerian ESDM, Pagu Indikatif 2027 Rp27,335 Triliun

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat menjadi arah utama kebijakan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan Adobe melalui program ECHOES X GENSi untuk meningkatkan awareness ekonomi kreatif sekaligus memperkuat talenta muda digital, khususnya di kalangan pelajar dan generasi muda Indonesia.(Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi kreatif.)

CHOES X GENSi 2026 Lahirkan 15.000 Kreator Muda

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan Adobe melalui program ECHOES X...

Jemaah haji Indonesia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 96.155 Jemaah Sudah di Tanah Air

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Haji 2026 masih dalam fase pemulangan jemaah bersamaan dengan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang...

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Humas Kemenag)

Tahun Baru Islam 1 Muharam, Ini Pesan Menteri Agama

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk berhijrah dari...

Gempa bumi berkekuatan cukup besar mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) pagi. (Image" BMKG)

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Tenggara Palu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Editor
16 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan cukup besar mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) pagi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.