• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Longsor Timbun Operator Alat Berat di Cianjur, Bos Galian C Jadi Tersangka

Editor
Jumat, 20 September 2024 - 09:50
Proses evakuasi operator alat berat, Maman Alias Ujang (31), yang tewas tertimbun longsoran tebing galian pasir di Cianjur.(Foto:Istimewa).

Proses evakuasi operator alat berat, Maman Alias Ujang (31), yang tewas tertimbun longsoran tebing galian pasir di Cianjur.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Pemilik galian C di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka, buntut peristiwa longsor tebing pasir menewaskan seorang operator alat berat. Pemilik galian C tersebut, diketahui menjalankan bisnis tambang pasir tanpa ijin, alias ilegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan dalam peristiwa longsor tebing pasir di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Longsor tebing pasir yang terjadi, Sabtu (14/09/2024) lalu, menewaskan seorang operator alat berat bernama Maman alias Ujang, berusia 31 tahun.

RelatedPosts

Teman Bacok Teman di Bandung karena Dendam Lama

Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Bandung Zoo Beroperasi Kapan? Wali Kota Buka Suara

“Pemilik galian C atas nama inisial IS, 57 tahun, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan, IS teungkap menjalankan bisnis tambang pasir tanpa mengantongi ijin, alias ilegal,” ujar Tono, Jum’at (20/09/2024).

Tono mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnis tambang pasir secara ilegal lebih dari sebulan, di lahan seluas 4.532 meter persegi, wilayah Kecamatan Sukaluyu. Ada 9 orang yang dipekerjakan di lahan tersebut, termasuk korban tewas akibat tertimbun longsor.

Tono menjelaskan, kelalaian tersangka sebagai pemilik dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan tambang pasir, mengakibatkan terjadinya longsor. Longsor saat berlangsung pekerjaan pengerukan tebing pasir telah menelan koban jiwa, operator alat berat sebagai salah seorang pekerjanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 359 KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp.100 miliar.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Selain itu, baik sifatnya perseorangan maupun koorporasi jika akan melakukan usaha bidang pertambangan agar dilengkapi dengan perijinan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Tewas Tertimbun

Sebelumnya diberitakan, peristiwa longsor tebing galian pasir, atau galian C, terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (14/09/2024) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. Longsoran tebing setinggi 25 meter tersebut, menimpa operator alat berat bernama Maman Alias Ujang, berusia 31 tahun.

Korban tewas tertimbun berikut alat berat yang dioperasikan. Saat kejadian, korban hendak beristirahat usai melakukan pengerukan tebing pasir.

“Saksi di lokasi kejadian menyebutkan, tebing pasir saat itu baru dikeruk tiba-tiba saja longsor. Korban yang saat kejadian hendak beristirahat langsung tertimbun material pasir dan bebatuan berikut alat beratnya,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya.

Asep mengatakan, proses evakuasi terhadap korban yang tertimbun dilakukan tim gabungan dari BPBD, Basarnas Kabupaten Cianjur, TNI, Polri, serta dibantu masyarakat setempat. Proses evakuasi sempat terkendala tingginya material longsoran yang menimbun korban berikut alat beratnya.

“Ketinggian material longsoran yang menimbun korban berikut alat beratnya mencapai 3 hingga 5 meter. Material terdiri dari pasir dan bebatuan sehingga menyulitkan proses evakuasi bisa dalam waktu cepat,” ujar Kepala Unit Basarnas Kabupaten Cianjur, Andika.

Proses evakuasi dengan mengerahkan alat berat untuk bisa mengangkat meterial longsoran, berlangsung hingga tiga jam. Korban akhirnya bisa dikeluarkan dari material longsoran dalam kondisi sudah tidak bernyawa.(chd)

Tags: Polres Cianjur

Related Posts

Ilustrasi aksi pembacokan.(Foto:Istimewa).

Teman Bacok Teman di Bandung karena Dendam Lama

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pertemanan antara dua orang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang sudah terjalin lama, berujung perkelahian karena dendam. Kedua...

Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan...

Bandung Zoo,kebun binatang

Bandung Zoo Beroperasi Kapan? Wali Kota Buka Suara

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Bandung Zoo beroperasi diharapkan tidak lebih dari satu tahun ke depan, harap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemkot...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 13/6/2026 Antam Rp 2.711.000 Per Gram

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 13/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.711.000 per gram...

Suasana di SPBU Pertamina. Pertamina Patra Niaga menyatakan larangan pertalite untuk kendaraan merk tertentu per 1 Juni 2026 tidak besar.(Foto: Humas Pertamina Patra Niaga)

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat dalam kondisi cukup dan tersedia....

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN 3 Sukanegla yang berlokasi di Kelurahan Sukanegla, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (11/6/2026).‎(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

SD di Garut Ini Pakai Bata dari Daur Ulang Plastik

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.