• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lampu Hazard Digunakan Saat Apa?

Editor
Minggu, 17 Mei 2026 - 02:18
Lampu Hazard

Lampu Hazard.(Pexels)

SATUJABAR, JAKARTA – Lampu hazard atau lampu isyarat dalam penggunaanya masih banyak yang salah kaprah oleh sebagian pengemudi. Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah menyalakan lampu hazard saat kendaraan melaju di tengah hujan deras.

Banyak pengemudi menganggap lampu hazard dapat membuat kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain. Padahal, penggunaan lampu hazard saat kendaraan sedang bergerak justru dapat membahayakan karena menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah.

RelatedPosts

Lantik Pengurus MUI, Wali Kota Bandung Sampaikan Pesan Ini

Presiden Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir

Empat Kesepakatan Kerja Sama Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi

Aturan penggunaan lampu hazard telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard

Untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, lampu hazard tidak boleh digunakan dalam kondisi berikut:

  1. Saat Hujan Deras atau Kabut

Penggunaan lampu hazard saat kendaraan masih melaju akan menonaktifkan fungsi lampu sein. Kondisi ini dapat membingungkan pengemudi lain ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok.

Cara yang benar adalah menyalakan lampu utama atau lampu kabut serta mengurangi kecepatan.

  1. Saat Melaju Lurus di Persimpangan

Menyalakan lampu hazard saat melintasi persimpangan dapat menimbulkan salah persepsi mengenai arah kendaraan.

Pengemudi cukup melaju lurus dengan tetap memperhatikan situasi lalu lintas.

  1. Saat Memasuki Terowongan

Lampu hazard bukan alat penerangan tambahan. Penggunaannya di terowongan justru dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain.

Cara yang tepat adalah menyalakan lampu utama kendaraan.

  1. Saat Konvoi atau Iring-iringan

Kendaraan sipil yang melakukan konvoi tidak memiliki hak istimewa untuk menyalakan lampu hazard secara terus-menerus, kecuali dalam pengawalan resmi kepolisian.

Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Lampu Hazard

BACA JUGA: Dua Wanita Wisatawan Korban Longsor di Curug Cileat Subang Ditemukan Tewas

Lampu hazard wajib digunakan dalam situasi darurat, antara lain:

  1. Kendaraan mogok di tengah perjalanan.
  1. Mengganti ban bocor di bahu jalan.
  1. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.
  1. Berhenti mendadak karena terdapat bahaya di depan, seperti pohon tumbang, kecelakaan beruntun, atau longsor.

Pada situasi tersebut, lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain dapat mengurangi kecepatan dan mengambil langkah antisipatif.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memahami fungsi lampu hazard dan menggunakannya sesuai aturan. Kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat.

Sumber: Korlantas Polri

Tags: KorlantasLampu hazard

Related Posts

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam pelantikan pengurus Dewan Pertimbangan dan Pengurus Harian MUI Kota Bandung masa Khidmah 2026-2031 di Pendopo Kota Bandung, Sabtu 10 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Lantik Pengurus MUI, Wali Kota Bandung Sampaikan Pesan Ini

Editor
12 Oktober 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menitipkan lima agenda strategis kepada pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung yang...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengantar langsung kepulangan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi, usai melaksanakan rangkaian kunjungan kenegaraan di Indonesia, pada Minggu (11/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Antar Kepulangan Presiden Mesir

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengantar langsung kepulangan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi, usai melaksanakan rangkaian...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Minggu (11/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Empat Kesepakatan Kerja Sama Presiden Prabowo dan Presiden El-Sisi

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Indonesia dan Republik Arab Mesir terus memperkuat hubungan bilateral kedua negara melalui empat kerja sama di berbagai bidang....

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi menegaskan komitmen Indonesia dan Mesir untuk terus mendorong penyelesaian damai atas konflik di Palestina serta deeskalasi di kawasan Timur Tengah.(Foto: BPMI Setpres)

Indonesia–Mesir Tegaskan Dukungan bagi Palestina

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi menegaskan komitmen Indonesia dan Mesir...

Penanganan karhutla guna menekan titik panas.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Terpantau Capai 793 Titik, Kemenhut Pantau Kalteng

Editor
11 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan intensif, verifikasi lapangan, serta operasi...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani di Pendopo Kota Bandung, Sabtu, 10 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Perkuat Pendidikan Vokasi

Editor
11 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong penguatan pendidikan vokasi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.