• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lagi, Polisi Tangkap Oknum Dokter PPDS Cabul Merekam Mahasiswi Mandi

Editor
Sabtu, 19 April 2025 - 09:11
Ilustrasi korban pelecehan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban pelecehan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, DEPOK – Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini, terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), ditangkap polisi, setelah dilaporkan atas tuduhan merekam mahasiswi saat sedang mandi.

Kasus oknum dokter kembali mencederai profesinya dengan melakukan perbuatan tercela di Kota Depok, diungkap Polres Metro Jakarta Pusat. Oknum dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), telah ditangkap setelah dilaporkan korbannya, mahasiswi.

RelatedPosts

Kemenhut Telusuri Ratusan Batang Kayu Log Hanyut di Perairan Sumenep

Layanan Baru InaExport Perkuat Akses Pasar Produk-Produk Indonesia

Pemerintah Dorong Investasi Listrik 100 GW dan Penguatan EBT

“Terlapor (oknum dokter) sudah ditangkap, saat ini ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (19/04/2025).

Susatyo mengatakan, penangkapan tersangka atas dugaan pelecehan seksual, yang dilaporkan seorang mahasiswi. Tersangka dilaporkan telah merekam korban saat sedang mandi, pada Selasa (15/04/2025).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dan saksi ahli pidana, sebelum menetapkan status tersangka. Barang bukti HP (handphone) milik tersangka yang digunakan untuk merekam korban saat sedang mandi, disita sebagai barang bukti,” kata Susatyo.

Susatyo mengungkapkan, penetapan tersangka juga hasil dari gelar perkara penyidik. Tersangka telah ditahan di Markas Polres (Mapolres) Jakarta Pusat, sejak Kamis, 17 April 2025.

Susatyo belum menjelaskan terkait kronologis kejadian dan tempat kejadian perkara (TKP), saat tersangka merekam korban. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dikeluarkan kehilangan profesinya sebagai calon dokter spesialis, dan dikeluarkan sebagai mahasiswa peserta PPDS UI.

Tersangka dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1, dan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman pidana hingga maksimal 12 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: dokter cabuldokter kandunganOknum dokter

Related Posts

Ratusan batang kayu hanyut di perairan Sumenep Madura.(Foto: Dok Humas Kemenhut/website Kemenhut)

Kemenhut Telusuri Ratusan Batang Kayu Log Hanyut di Perairan Sumenep

Editor
23 September 2026

SUMENEP - Sebanyak 697 batang kayu log yang diangkut Tongkang Lintas Samudera XXIII dilaporkan jatuh ke laut dan hanyut menuju...

Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri) meluncurkan secara terbatas (soft launching) platform digital InaExport dengan sejumlah layanan baru di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (22/9).(Foto: Dok. Kemendag)

Layanan Baru InaExport Perkuat Akses Pasar Produk-Produk Indonesia

Editor
23 September 2026

JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso meluncurkan secara terbatas (soft launching) platform digital InaExport dengan sejumlah layanan baru di kantor...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara Electricity Connect 2026.(Foto: Humas Kementerian ESDM)

Pemerintah Dorong Investasi Listrik 100 GW dan Penguatan EBT

Editor
23 September 2026

TANGERANG - Kebutuhan energi yang terus berkembang mendorong pemerintah memperkuat fondasi kelistrikan nasional melalui pengembangan kapasitas pembangkit dan infrastruktur pendukung....

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas terhadap PT Gema Suara Talbia dengan melakukan pemblokiran penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Pemblokiran diberlakukan sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya pemerintah memastikan pelindungan hak jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia, Lindungi Jemaah Umrah

Editor
23 September 2026

JAKRTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas...

Sosialisasi antikorupsi Pemkab Bogor.(Foto: Diskominfo Kab. Bogor)

Pemkab Bogor Konsisten Sosialisasi Antikorupsi

Editor
23 September 2026

CARIU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat terus mendorong penguatan integritas aparatur sekaligus meningkatkan kesadaran antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan....

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani beserta jajaran pada konferensi pers ‘Prediksi Musim Hujan’ di Gedung MHEWS BMKG, Jakarta pada Selasa (22/9). BMKG menyebutkan El Nino 2026 sangat kuat sedang terjadi, musim hujan diprediksi akan datang lebih lambat.(Foto: Humas BMKG)

El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi, Hujan Lebih Lambat

Editor
23 September 2026

JAKARTA – El Nino sangat kuat sedang terjadi, musim hujan diprediksi akan datang lebih lambat, ungkap Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.