CARIU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat terus mendorong penguatan integritas aparatur sekaligus meningkatkan kesadaran antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Kecamatan Cariu, Selasa (22/9) yang diikuti pejabat fungsional dan struktural lingkup kecamatan, pegawai kecamatan, kepala desa, sekretaris desa, serta masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi dan pengingat bersama mengenai pentingnya mencegah tindakan korupsi serta membangun budaya pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hadir Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bogor, Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Penyuluh Anti Korupsi Muda Komunitas Jarum Integritas, Penyuluh Anti Korupsi Muda dari Forum PAKSIAPI Jabar, serta jajaran Inspektorat.
Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Abdullah Muhammad Ihsan, mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya menjaga kesehatan, tetapi juga menjaga sikap dan perilaku agar terhindar dari tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Menurutnya, keuntungan materi yang diperoleh melalui tindakan melanggar hukum tidak sebanding dengan risiko dan konsekuensi yang harus ditanggung. Karena itu, masyarakat maupun aparatur diminta berpikir matang sebelum melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jadi, ingatkan dua hal. Jaga kesehatan dan juga jaga sikap serta perilaku kita untuk menjadi pribadi yang tangguh. Dua hal ini yang harus kita wanti-wanti dan kita ingatkan kepada saudara, keluarga, anak, dan orang-orang di sekitar kita,” katanya dikutip laman Pemkab Bogor.
Ia menegaskan, konsekuensi persoalan hukum tidak hanya berdampak kepada individu, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap keluarga maupun aset yang dimiliki.
“Termasuk ketika Bapak-Ibu mendapatkan uang receh, itu tidak sebanding dengan resikonya. Sebesar apa pun, tidak sebanding dengan konsekuensi yang nanti Bapak-Ibu terima,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menekankan pentingnya membangun budaya anti korupsi dari kesadaran setiap individu. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan, tetapi harus dimulai dari diri sendiri.
“Dalam persoalan korupsi, ada prinsip ibda’ binafsih, awali dari diri kita sendiri. Kita semua sedang belajar dan harus terus saling mengingatkan,” ujar Achmad.
Ia menilai kegiatan sosialisasi anti korupsi perlu dilakukan secara berkala sebagai sarana edukasi bagi aparatur pemerintahan. Sebab, tindakan korupsi dapat berawal dari hal-hal kecil yang dianggap sepele.
“Korupsi yang besar bisa saja berawal dari hal yang kecil. Kadang ada pemikiran, ‘Ah, tidak akan terlihat,’ atau ‘Ah, tidak akan ketahuan.’ Pola pikir seperti itulah yang harus kita hindari,” katanya.
Achmad juga mengingatkan aparatur kecamatan dan desa bahwa tugas pemerintahan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam mengelola administrasi pemerintahan, keuangan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bapak-Ibu sebagai penyelenggara pemerintahan, pada hakikatnya sedang mengadministrasikan uang rakyat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Itu merupakan ibadah apabila dilakukan dengan benar dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Camat Cariu, Pardi menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran dan komitmen setiap individu. Menurutnya, berbagai aturan, sosialisasi, dan pengawasan tidak akan berjalan optimal tanpa adanya kemauan dari masing-masing pribadi untuk menghindari tindakan penyimpangan.
“Korupsi itu setidaknya muncul dari pribadi masing-masing. Kalau dari diri kita sudah tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan, saya kira upaya untuk mencegah dan mengurangi potensi korupsi akan lebih mudah dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang dalam aktivitasnya bersentuhan langsung dengan penyelenggara pemerintahan.
Pemanfaatan teknologi informasi juga dinilai dapat menjadi sarana untuk memperkuat pengawasan, penyampaian pengaduan, maupun konsultasi. Keterbukaan kanal komunikasi diharapkan dapat membantu mempersempit celah terjadinya penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.
Melalui kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi tersebut, Pemkab Bogor terus mendorong agar nilai-nilai integritas tidak hanya dipahami sebagai materi sosialisasi, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kesadaran hukum, kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan, serta komitmen untuk saling mengingatkan diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja aparatur dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Bogor.







